(klik diagram di atas untuk memperbesar)
Berikut adalah beberapa point kesimpulan hasil seminar:
Seorang WNI bisa menjadi SPLN jika :
Penghasilan utama tidak bersumber dari Indonesia
Memiliki Surat Keterangan Domisili Pajak (SKD atau CoR) yang diterbitkan oleh otoritas pajak di LN
Tinggal (berdomisili) di LN > 183 hari
“Home”-nya di LN, habitat utamanya dan kegiatan ekonomi utamanya di LN
SPLN Tidak Harus memiliki NPWP
Karena Penghasilan utama tidak bersumber dari Indonesia
Jika ada Passive Income dari Indonesia (dividen,bunga deposito, royalti, sewa rumah, dll) atau hasil penjualan harta :
dikenakan pajak dengan tarif 20% sesuai Pasal 26.
Pajak langsung dipotong/dipungut oleh pihak yang membayar.
Pihak yang membayar yang akan melaporkan pajaknya.
Karenanya SPLN tidak mempunya kewajiban lapor, maka tidak perlu memiliki NPWP
Karena tidak memiliki NPWP maka tidak mempunya kewajiban lapor SPT setiap tahun
SPLN boleh memiliki aset di Indonesia seperti aset property, mobil, deposito, dll. Jika ada penghasilan dari aset tersebut maka akan dikenakan pajak dengan tarif 20% sesuai pasal 26
Jika si Unyil adalah SPLN dan istrinya memiliki penghasilan utama dari Indonesia maka sang istri adalah WPDN dan sang istri wajib memiliki NPWP dan wajib lapor SPT setiap tahunnya.
NPWP bisa di-apply online
Pemegang NPWP memiliki kewajiban lapor SPT setiap tahun
Formulir SPT bisa didownload dari website DitJen Pajak
SPT boleh dikirim melalui pos/kurir. Sebaiknya melalui jasa pos/kurir tercatat.