- Mengetahui perkembangan ekonomi terkini
- Mengetahui rencana dan strategi pemerintah
- Memupuk semangat, kepercayaan dan optimisme akan masa depan Indonesia
- Mengenal & memahami UU Pajak, Tax-treaty dan kebijakan/peraturan terkait
- Mengetahui kewajiban & hak WP
- Mengetahui prosedur dan manfaat memiliki NPWP
- Mengetahui aplikasi, perhitungan dan pelaporan pajak
- Mengenal & memahami kondisi, situasi & peran WNI di Luar Negeri
- Mengetahui peran & fungsi KBRI dalam membantu WNI di Luar Negeri dalam masalah & pengurusan pajak.
- Sosialisasi UU Pajak perorangan & Tax-treaty
- Mengeliminasi keraguan, ketidak-jelasan dan ketakutan berkaitan dengan Pajak
- Membangun pemahaman, saling-pengertian dan kemitraan antara Direktorat Jenderal Pajak, WNI di LN dan KBRI
A) Perihal Pajak bagi WNI di Luar Negeri
Pembahasan umum mengenai Pajak dan UU/peraturan nya.
Pointer:
Definisi Subjek Pajak/Wajib pajak Dalam Negeri & Luar Negeri dan aplikasinya bagi Pekerja/Pengusaha Indonesia maupun WNI lainnya di LN
Definisi dan ruang lingkup obyek pajak dan aplikasinya bagi Pekerja/Pengusaha Indonesia maupun WNI lainnya di LN. Definisi penghasilan, tunjangan (allowance), bantuan (company support), natura dan kenikmatan lainnya serta bagaimana perlakuannya.
Pajak perorangan/Pajak Penghasilan
Penjelasan atas prinsip-prinsip dan azas-azas yang dipergunakan. Diantaranya
- world-wide income
- kewarganegaraan
- domisili /residensial
- time-test (contoh: 183 hari)
- sumber
- dan lainnya
Sunset Policy
Prosedur pembuatan NPWP, perhitungan, pelaporan pajak, pengaduan dan keberatan.
berkaitan dengan tax-treaty Indonesia-Singapura
Pointer:
fungsi,peran dan kedudukan tax-treaty terutama terhadap UU no. 17/2000
hal-hal apa yang diatur dalam tax-treaty, hal-hal apa yang harus tunduk kepada tax-treaty dan hal-hal apa yang harus tunduk terhadap UU no. 17/2000
pembahasan contoh-contoh kasus: TKI dan Pengusaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar