Kamis, 13 November 2008

Materi Seminar Ekonomi dan Pajak

Materi Ekonomi

Pada bagian ini diharapkan dapat diketengahkan informasi perkembangan ekonomi Indonesia saat ini dan bagaimana outlook 2009. Juga diharapkan dapat membahas dampak, posisi, kondisi, strategi dan langkah-langkah yang diambil Indonesia terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang sedang terpuruk. 

Obyektif
Bagi Peserta Seminar:
  • Mengetahui perkembangan ekonomi terkini
  • Mengetahui rencana dan strategi pemerintah
  • Memupuk semangat, kepercayaan dan optimisme akan masa depan Indonesia


Materi Pajak

Mengingat banyaknya pertanyaan dan keraguan yang berkaitan dengan pajak serta keterbatasan waktu, Panitia telah berusaha untuk merangkumnya ke dalam sebuah kerangka materi. Kerangka materi ini diharapkan dapat menjadi guidance bagi DitJen Pajak dalam menyusun materi presentasi & sosialisasi agar tepat sasaran, efektif dan efisien.

Obyektif
Bagi Peserta Seminar:
  • Mengenal & memahami UU Pajak, Tax-treaty dan kebijakan/peraturan terkait
  • Mengetahui kewajiban & hak WP
  • Mengetahui prosedur dan manfaat memiliki NPWP
  • Mengetahui aplikasi, perhitungan dan pelaporan pajak

Bagi Direktorat Jenderal Pajak:
  • Mengenal & memahami kondisi, situasi & peran WNI di Luar Negeri

Bagi KBRI:
  • Mengetahui peran & fungsi KBRI dalam membantu WNI di Luar Negeri dalam masalah & pengurusan pajak.


Misi
  1. Sosialisasi UU Pajak perorangan & Tax-treaty
  2. Mengeliminasi keraguan, ketidak-jelasan dan ketakutan berkaitan dengan Pajak
  3. Membangun pemahaman, saling-pengertian dan kemitraan antara Direktorat Jenderal Pajak, WNI di LN dan KBRI
Materi presentasi yang diharapkan
A)  Perihal Pajak bagi WNI di Luar Negeri
Pembahasan umum mengenai Pajak dan UU/peraturan nya.

Pointer:

    1. Definisi Subjek Pajak/Wajib pajak Dalam Negeri & Luar Negeri dan aplikasinya bagi Pekerja/Pengusaha Indonesia maupun WNI lainnya di LN

    2. Definisi dan ruang lingkup obyek pajak dan aplikasinya bagi Pekerja/Pengusaha Indonesia maupun WNI lainnya di LN. Definisi penghasilan, tunjangan (allowance), bantuan (company support), natura dan kenikmatan lainnya serta bagaimana perlakuannya.

    3. Pajak perorangan/Pajak Penghasilan

    4. Penjelasan atas prinsip-prinsip dan azas-azas yang dipergunakan. Diantaranya

      • world-wide income
      • kewarganegaraan
      • domisili /residensial
      • time-test (contoh: 183 hari)
      • sumber
      • dan lainnya

    1. Sunset Policy

    2. Prosedur pembuatan NPWP, perhitungan, pelaporan pajak, pengaduan dan keberatan.


B) Perihal Pajak bagi WNI di Singapura
berkaitan dengan tax-treaty Indonesia-Singapura

Pointer:

    1. fungsi,peran dan kedudukan tax-treaty terutama terhadap UU no. 17/2000

    2. hal-hal apa yang diatur dalam tax-treaty, hal-hal apa yang harus tunduk kepada tax-treaty dan hal-hal apa yang harus tunduk terhadap UU no. 17/2000

    3. pembahasan contoh-contoh kasus: TKI dan Pengusaha

Tidak ada komentar: