Senin, 12 Januari 2009

Pph bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri

Syukur Alhamdulillah

Hal yang kita rindukan telah menjadi kenyataan, laksana hadiah tahun baru dari pemerintah Indonesia.

Setelah kebijakan bebas fiskal LN bagi WNI yang tinggal di Luar Negeri....

Senin 12 Januari 2009 Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan DirJen No. 2/2009 yang ditanda-tangani Bapak Darmin Nasution (DirJen Pajak). Peraturan ini telah secara lugas menyatakan bahwa:
  1. WNI yang bekerja di Luar Negeri selama lebih dari 183 hari dalam satu tahun adalah SPLN
  2. Penghasilan SPLN yang diterima di Luar Negeri dan sudah dikenai pajak di negara SPLN tersebut bekerja maka TIDAK dikenai pajak penghasilan di Indonesia
  3. Apabila ada penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan itu dikenai pajak di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semoga dengan terbitnya PerDirJen ini dapat menjadi payung hukum bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri menjadi jelas perihal pajaknya dan menjawab keraguan kita. Dan semoga dengan dasar hukum ini, kita, pekerja Indonesia di Luar Negeri dapat bekerja dengan tenang, berkarya lebih baik lagi dan hasilnya dapat pula dirasakan oleh saudara-saudara kita di tanah air baik secara langsung maupun tidak langsung. Semoga semakin banyak WNI yang bisa bekerja di Luar Negeri.

Terima kasih kepada Bapak2/Ibu2/rekan2 Direktorat Jenderal Pajak khususnya dan Pemerintah Indonesia yang telah sudi mendengar dan mengakomodasi aspirasi Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Terima kasih pula kepada KBRI Singapura dan semua pihak yang telah memberikan dukungan dan aspirasinya.


Salam hangat

Panitia

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: PER- 2 /PJ/2009 bisa didownload di http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PERDIRJEN%20NOMOR%202%20TAHUN%202009.PDF