Senin, 12 Januari 2009

Pph bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri

Syukur Alhamdulillah

Hal yang kita rindukan telah menjadi kenyataan, laksana hadiah tahun baru dari pemerintah Indonesia.

Setelah kebijakan bebas fiskal LN bagi WNI yang tinggal di Luar Negeri....

Senin 12 Januari 2009 Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan DirJen No. 2/2009 yang ditanda-tangani Bapak Darmin Nasution (DirJen Pajak). Peraturan ini telah secara lugas menyatakan bahwa:
  1. WNI yang bekerja di Luar Negeri selama lebih dari 183 hari dalam satu tahun adalah SPLN
  2. Penghasilan SPLN yang diterima di Luar Negeri dan sudah dikenai pajak di negara SPLN tersebut bekerja maka TIDAK dikenai pajak penghasilan di Indonesia
  3. Apabila ada penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan itu dikenai pajak di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semoga dengan terbitnya PerDirJen ini dapat menjadi payung hukum bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri menjadi jelas perihal pajaknya dan menjawab keraguan kita. Dan semoga dengan dasar hukum ini, kita, pekerja Indonesia di Luar Negeri dapat bekerja dengan tenang, berkarya lebih baik lagi dan hasilnya dapat pula dirasakan oleh saudara-saudara kita di tanah air baik secara langsung maupun tidak langsung. Semoga semakin banyak WNI yang bisa bekerja di Luar Negeri.

Terima kasih kepada Bapak2/Ibu2/rekan2 Direktorat Jenderal Pajak khususnya dan Pemerintah Indonesia yang telah sudi mendengar dan mengakomodasi aspirasi Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Terima kasih pula kepada KBRI Singapura dan semua pihak yang telah memberikan dukungan dan aspirasinya.


Salam hangat

Panitia

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: PER- 2 /PJ/2009 bisa didownload di http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PERDIRJEN%20NOMOR%202%20TAHUN%202009.PDF

Rabu, 17 Desember 2008

Hasil Seminar

Diagram sederhana:


(klik diagram di atas untuk memperbesar)


Berikut adalah beberapa point kesimpulan hasil seminar:


  1. Seorang WNI bisa menjadi SPLN jika :

    1. Penghasilan utama tidak bersumber dari Indonesia

    2. Memiliki Surat Keterangan Domisili Pajak (SKD atau CoR) yang diterbitkan oleh otoritas pajak di LN

    3. Tinggal (berdomisili) di LN > 183 hari

    4. “Home”-nya di LN, habitat utamanya dan kegiatan ekonomi utamanya di LN


  1. SPLN Tidak Harus memiliki NPWP

    1. Karena Penghasilan utama tidak bersumber dari Indonesia

    2. Jika ada Passive Income dari Indonesia (dividen,bunga deposito, royalti, sewa rumah, dll) atau hasil penjualan harta :

      1. dikenakan pajak dengan tarif 20% sesuai Pasal 26.

      2. Pajak langsung dipotong/dipungut oleh pihak yang membayar.

      3. Pihak yang membayar yang akan melaporkan pajaknya.

      4. Karenanya SPLN tidak mempunya kewajiban lapor, maka tidak perlu memiliki NPWP

    3. Karena tidak memiliki NPWP maka tidak mempunya kewajiban lapor SPT setiap tahun

  2. SPLN boleh memiliki aset di Indonesia seperti aset property, mobil, deposito, dll. Jika ada penghasilan dari aset tersebut maka akan dikenakan pajak dengan tarif 20% sesuai pasal 26

  3. Jika si Unyil adalah SPLN dan istrinya memiliki penghasilan utama dari Indonesia maka sang istri adalah WPDN dan sang istri wajib memiliki NPWP dan wajib lapor SPT setiap tahunnya.

  4. NPWP bisa di-apply online

  5. Pemegang NPWP memiliki kewajiban lapor SPT setiap tahun

  6. Formulir SPT bisa didownload dari website DitJen Pajak

  7. SPT boleh dikirim melalui pos/kurir. Sebaiknya melalui jasa pos/kurir tercatat.