Senin, 12 Januari 2009

Pph bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri

Syukur Alhamdulillah

Hal yang kita rindukan telah menjadi kenyataan, laksana hadiah tahun baru dari pemerintah Indonesia.

Setelah kebijakan bebas fiskal LN bagi WNI yang tinggal di Luar Negeri....

Senin 12 Januari 2009 Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan DirJen No. 2/2009 yang ditanda-tangani Bapak Darmin Nasution (DirJen Pajak). Peraturan ini telah secara lugas menyatakan bahwa:
  1. WNI yang bekerja di Luar Negeri selama lebih dari 183 hari dalam satu tahun adalah SPLN
  2. Penghasilan SPLN yang diterima di Luar Negeri dan sudah dikenai pajak di negara SPLN tersebut bekerja maka TIDAK dikenai pajak penghasilan di Indonesia
  3. Apabila ada penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan itu dikenai pajak di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semoga dengan terbitnya PerDirJen ini dapat menjadi payung hukum bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri menjadi jelas perihal pajaknya dan menjawab keraguan kita. Dan semoga dengan dasar hukum ini, kita, pekerja Indonesia di Luar Negeri dapat bekerja dengan tenang, berkarya lebih baik lagi dan hasilnya dapat pula dirasakan oleh saudara-saudara kita di tanah air baik secara langsung maupun tidak langsung. Semoga semakin banyak WNI yang bisa bekerja di Luar Negeri.

Terima kasih kepada Bapak2/Ibu2/rekan2 Direktorat Jenderal Pajak khususnya dan Pemerintah Indonesia yang telah sudi mendengar dan mengakomodasi aspirasi Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Terima kasih pula kepada KBRI Singapura dan semua pihak yang telah memberikan dukungan dan aspirasinya.


Salam hangat

Panitia

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: PER- 2 /PJ/2009 bisa didownload di http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PERDIRJEN%20NOMOR%202%20TAHUN%202009.PDF

12 komentar:

Anonim mengatakan...

Wah baguslah...
tenang udah skr.
Tapi btw gimana dg NPWP yah?
Apa masih perlu buat?

Seminar Pajak mengatakan...

SPLN tidak perlu buat NPWP

Anonim mengatakan...

"dan SUDAH dikenai pajak di negara SPLN tersebut bekerja"

Apakah ada implikasi dengan kata2 "SUDAH", apakah harus dibuktikan dengan dokumen tertentu, bagaimana dengan yang belum tp sudah serve 183hr, bagaimana dengan TKI/TKW yang bebas pajak karena penghasilannya dibawah ptkp Singapore.

Seminar Pajak mengatakan...

Seseorang bisa saja mengklaim bahwa ia mendapatkan penghasilan dari bekerja di LN padahal mungkin sebenarnya tidak demikian. Maka adalah logis jika orang tersebut swaktu-waktu bisa diminta untuk membuktikan klaimnya tersebut. NoA,slip bayar pajak dan CoR dapat menjadi alat2 pembuktian karena dikeluarkan oleh otoritas pajak di LN.
Jika ia telah bekerja dan berada > 183 di Singapore maka ia akan dikenakan pajak di Singapore untuk periode dia bekerja di Singapore. Dan ia harus membayar pajak tersebut pada waktunya.
Mengenai TKI/TKW yg penghasilannya di bawah PTKP, kami rasa tidak logis jika dikenai pajak penghasilan di Indonesia terlebih jika pekerja seperti kami dan anda yang berpenghasilan lebih besar dari mereka tidak dikenakan pajak penghasilan di Indonesia. Dan kami yakin Bapak2/ibu2 di Kantor Pajak pun memiliki pemikiran yang sama.

Anonim mengatakan...

Bagaimana implikasi pph untuk SPLN tanpa NPWP yg menjual assetnya di Indonesia?

Seminar Pajak mengatakan...

Jika atas penjualan tersebut berdasarkan ketentuan yg berlaku harus dikenai Pph, boleh jadi telah diatur tarif yang berbeda untuk SPLN

Anonim mengatakan...

satu pertanyaan saja =
di pasal 5 PER-2/PJ/2009 disebutkan bahwa = "Pasal 5
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal DITETAPKAN".

Terus dibawahnya ditulis =
"DITETAPKAN di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2009".

Apakah ini berarti peraturan tersebut hanya berlaku mulai tanggal 12 Januari 2009 sehingga penghasilan para pekerja WNI di luar negeri yang diperoleh sebelum tgl 12 Januari 2009 tetap akan dikenakan ppH 21 sekalipun berada di luar negeri > 183 hari dalam satu tahun pajak dan sudah membayar pajak penghasilan di luar negeri ?

Seminar Pajak mengatakan...

Isi PER 2/PJ/2009 bukan aturan baru. Ia merupakan penegasan dari aturan2 yg sudah ada dan berlaku (UU PPh), supaya lebih jelas.

Anonim mengatakan...

hanya ingin berkomentar bahwa masih ada fiskus di luar sana yang berpendapat bahwa per-2/pj/2009 ini TIDAK berlaku surut. Dengan kata lain, hanya penghasilan TKI > 183 hari yg diperoleh SEJAK tgl 12 Januari 2009 yang tidak dikenai pajak. Sedangkan penghasilan TKI > 183 hari yang diperoleh SEBELUM tgl 12 Januari 2009 TETAP dikenai ppH 21.
Mana yang bener ?????

Anonim mengatakan...

numpang posting jawaban pusat pengaduan pajak

Re: pertanyaan mengenai PER-2/PJ/2009Friday, January 23, 2009 7:04 AM
From: This sender is DomainKeys verified"PUSAT PENGADUAN PAJAK" (pusat.pengaduan.pajak@gmail.com)Add sender to Contacts
To: XXXXX@yahoo.com
Yth. Saudara XXXXX

PER-2/PJ/2009 merupakan penegasan saja dari UU PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 dan tidak ada perubahan materi yang terkait dengan subjek pajak luar negeri dalam UU No. 36 Tahun 2008, sehingga isi PER-2/PJ/2009 dapat dikatakan senada dengan perubahan UU PPh tahun 2000, yang berlaku per 1 Januari 2001.

Hormat kami

Pusat Pengaduan Pajak

2009/1/23 XXXXX (XXXXX@yahoo.com)
Halo DJP,
saya WNI bekerja sebagai karyawan & tinggal di luar negeri sudah 10 tahun lebih, setiap tahunnya berada di luar negeri lebih dari 183 hari.
Dengan demikian berdasarkan PER-2/PJ/2009, saya dikategorikan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri.
Saya hanya ingin bertanya / mohon penjelasannya mengenai PER-2/PJ/2009 = apakah peraturan ini berlaku surut atau tidak ? Apakah penghasilan yang saya peroleh SEBELUM tanggal ditetapkannya PER-2/PJ/2009 tanggal 12 Januari 2009 dikenai ppH 21 lagi ?

Terima kasih buat penjelasan & jawabannya,
XXXXX.

--
Hormat kami,
Pusat Pengaduan Pajak

-----------------------------------------------------------
Pusat Pengaduan Pajak hanya menerima pengaduan.
Untuk meningkatkan kualitas layanan pengaduan, jumlah pertanyaan yang bersifat konsultasi atau konfirmasi kami batasi hanya sampai 3 (tiga) pertanyaan.
Apabila Anda memerlukan penegasan jawaban atas permasalahan perpajakan, silakan kirimkan pertanyaan Anda ke alamat berikut:

Direktur Jenderal Pajak
u.p. Direktorat Peraturan Perpajakan
Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42
Jakarta 12190

------------------------------------------------------------
Pusat Pengaduan Pajak (Tax Complaint Center)
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Gedung B, Lantai 4
Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42
Jakarta 12190
Telepon: 500200
Faksimili: 021-525 1245
email: pusat.pengaduan.pajak@gmail.com

Anonim mengatakan...

Pertama: Apakah bagi SPLN yg mau jual rumah/tanahnya di Indonesia berlaku ketentuan yg sama dengan SPDN (5% BPHTB)?
Kedua: BPHTB ini hanya berlaku untuk transaksi rumah/tanah baru (dari Developer) atau juga untuk rumah bekas (2nd hand)?
Terima kasih atas jawabannya.

Anonim mengatakan...

Kok file nya gak bisa di download ya? atau link nya sudah ganti? Jika ada yang punya filenya, boleh kirim ke email saya? loewe416@yahoo.com Thanks