Rabu, 17 Desember 2008

Hasil Seminar

Diagram sederhana:


(klik diagram di atas untuk memperbesar)


Berikut adalah beberapa point kesimpulan hasil seminar:


  1. Seorang WNI bisa menjadi SPLN jika :

    1. Penghasilan utama tidak bersumber dari Indonesia

    2. Memiliki Surat Keterangan Domisili Pajak (SKD atau CoR) yang diterbitkan oleh otoritas pajak di LN

    3. Tinggal (berdomisili) di LN > 183 hari

    4. “Home”-nya di LN, habitat utamanya dan kegiatan ekonomi utamanya di LN


  1. SPLN Tidak Harus memiliki NPWP

    1. Karena Penghasilan utama tidak bersumber dari Indonesia

    2. Jika ada Passive Income dari Indonesia (dividen,bunga deposito, royalti, sewa rumah, dll) atau hasil penjualan harta :

      1. dikenakan pajak dengan tarif 20% sesuai Pasal 26.

      2. Pajak langsung dipotong/dipungut oleh pihak yang membayar.

      3. Pihak yang membayar yang akan melaporkan pajaknya.

      4. Karenanya SPLN tidak mempunya kewajiban lapor, maka tidak perlu memiliki NPWP

    3. Karena tidak memiliki NPWP maka tidak mempunya kewajiban lapor SPT setiap tahun

  2. SPLN boleh memiliki aset di Indonesia seperti aset property, mobil, deposito, dll. Jika ada penghasilan dari aset tersebut maka akan dikenakan pajak dengan tarif 20% sesuai pasal 26

  3. Jika si Unyil adalah SPLN dan istrinya memiliki penghasilan utama dari Indonesia maka sang istri adalah WPDN dan sang istri wajib memiliki NPWP dan wajib lapor SPT setiap tahunnya.

  4. NPWP bisa di-apply online

  5. Pemegang NPWP memiliki kewajiban lapor SPT setiap tahun

  6. Formulir SPT bisa didownload dari website DitJen Pajak

  7. SPT boleh dikirim melalui pos/kurir. Sebaiknya melalui jasa pos/kurir tercatat.



Jumat, 21 November 2008

Terima Kasih

Puji Syukur kepada Tuhan YME yang atas berkat & rahmat Nya, acara "Seminar Perkembangan Ekonomi dan Regulasi Perpajakan Indonesia" dapat berjalan dengan lancar.

Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Wardana (Dubes RI untuk Singapura), Bapak Hendra (atase keuangan/bea cukai), Bapak Lanang dan Bapak Hanung beserta jajaran KBRI lainnya yang telah sangat welcome, mendukung dan memfasilitasi terselenggaranya acara ini. 
Terima kasih juga kepada Bapak Chatib Basri yang telah membuka wawasan & memaparkan kondisi ekonomi Indonesia saat ini.
Terima kasih juga kepada Bapak Astera dan Bapak Tunjung dari DitJen Pajak yang telah memberikan informasi Pajak dan dengan sabar melayani animo peserta.
Termia kasih kepada Bapak Aris Ananta yang telah memoderasi seminar dan menjadikannya sangat menarik.

Dan juga Terima kasih yang tak berhingga kepada para tamu peserta seminar yang telah hadir dan mendukung acara ini. Peserta seminar menunjukkan antusiasme yang luar biasa. Semoga para pembicara dapat menangkap niat baik, menghargai inisiatif kita dan terlebih lagi membantu mereka dalam memahami situasi &kondisi kita, para pekerja migran dengan kontribusi ekonomi riil ke Indonesia tanpa membebankan ongkos ekonomi kepada Indonesia, serta menyampaikannya pada pemerintah. 

Atasnama panitia kami juga ingin memohon maaf karena kami menyadari masih banyak sekali kekurangan di sana-sini dalam penyelenggaraan seminar kemarin, dan kami tidak mampu mengakomodir semua pertanyaan peserta. Untuk itu pula jika masih ada pertanyaan2 lanjutan silakan sampaikan melalui blog kita ini
http://ekonomidanpajak.blogspot.com 
atau email seminar.pajak@yahoo.com
dan kita akan coba klasifikasi dan kemudian forward kepada para pembicara kemarin. 

Semoga segala upaya kita ini bermanfaat dan mendapat ridha & bimbingan dari Tuhan YME.

Salam hangat,

Panitia

Sabtu, 15 November 2008

Seminar: Perkembangan Ekonomi dan Regulasi Perpajakan di Indonesia


Kedutaan Besar Republik Indonesia bersama Ikatan Alumni ITB di Singapura
mengadakan seminar pajak yang terbuka bagi seluruh WNI di Singapura.

Seminar ini akan diselenggarakan
pada hari
Jumat, 21 November 2008
pukul 18:30 - 22:00

di

Ruang Riptaloka, KBRI Singapura
7 Chatsworth Road
Singapura 249761


Pembicara:
  • Dr. M. Chatib Basri, Direktur LPEM FEUI, Staff ahli Menteri Keuangan RI
  • Astera Primanto Bhakti, DitJen Pajak, DepKeu RI
  • Tunjung Nugroho, DitJen Pajak, DepKeu RI
Moderator:
  • Dr. Aris Ananta, Senior Research Fellow ISEAS

Seminar ini gratis. Tidak dipungut biaya.


Anda dapat mendaftarkan diri anda melalui form pendaftaran online, melalui sms atau email.

Bagi anda yang ingin melakukan konsultasi, bertanya atau menyampaikan saran, pendapat yang berkaitan dengan pajak silakan ajukan melalui formulir online di sini. Karena keterbatasan waktu dan sumberdaya, tidak semua pertanyaan dapat dijawab.

Terima kasih,

Panitia
Phone: +65 98281112
Email:

*) Dalam Konfirmasi

Jadwal Acara

18:30 – 19:30

Registrasi Tamu


18:30 – 19:30

Makan malam + Shalat Maghrib


19:30 – 19:40

Sambutan Dubes RI-Singapura


19:40 – 20:00

Paparan Ekonomi


20:00 – 20:30

Paparan Pajak 1


20:30 – 21:00

Paparan Pajak 2


21:00 – 21:30

Tanya-jawab


21:30 – 22:00

Konsultasi Pajak



Kamis, 13 November 2008

Materi Seminar Ekonomi dan Pajak

Materi Ekonomi

Pada bagian ini diharapkan dapat diketengahkan informasi perkembangan ekonomi Indonesia saat ini dan bagaimana outlook 2009. Juga diharapkan dapat membahas dampak, posisi, kondisi, strategi dan langkah-langkah yang diambil Indonesia terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang sedang terpuruk. 

Obyektif
Bagi Peserta Seminar:
  • Mengetahui perkembangan ekonomi terkini
  • Mengetahui rencana dan strategi pemerintah
  • Memupuk semangat, kepercayaan dan optimisme akan masa depan Indonesia


Materi Pajak

Mengingat banyaknya pertanyaan dan keraguan yang berkaitan dengan pajak serta keterbatasan waktu, Panitia telah berusaha untuk merangkumnya ke dalam sebuah kerangka materi. Kerangka materi ini diharapkan dapat menjadi guidance bagi DitJen Pajak dalam menyusun materi presentasi & sosialisasi agar tepat sasaran, efektif dan efisien.

Obyektif
Bagi Peserta Seminar:
  • Mengenal & memahami UU Pajak, Tax-treaty dan kebijakan/peraturan terkait
  • Mengetahui kewajiban & hak WP
  • Mengetahui prosedur dan manfaat memiliki NPWP
  • Mengetahui aplikasi, perhitungan dan pelaporan pajak

Bagi Direktorat Jenderal Pajak:
  • Mengenal & memahami kondisi, situasi & peran WNI di Luar Negeri

Bagi KBRI:
  • Mengetahui peran & fungsi KBRI dalam membantu WNI di Luar Negeri dalam masalah & pengurusan pajak.


Misi
  1. Sosialisasi UU Pajak perorangan & Tax-treaty
  2. Mengeliminasi keraguan, ketidak-jelasan dan ketakutan berkaitan dengan Pajak
  3. Membangun pemahaman, saling-pengertian dan kemitraan antara Direktorat Jenderal Pajak, WNI di LN dan KBRI
Materi presentasi yang diharapkan
A)  Perihal Pajak bagi WNI di Luar Negeri
Pembahasan umum mengenai Pajak dan UU/peraturan nya.

Pointer:

    1. Definisi Subjek Pajak/Wajib pajak Dalam Negeri & Luar Negeri dan aplikasinya bagi Pekerja/Pengusaha Indonesia maupun WNI lainnya di LN

    2. Definisi dan ruang lingkup obyek pajak dan aplikasinya bagi Pekerja/Pengusaha Indonesia maupun WNI lainnya di LN. Definisi penghasilan, tunjangan (allowance), bantuan (company support), natura dan kenikmatan lainnya serta bagaimana perlakuannya.

    3. Pajak perorangan/Pajak Penghasilan

    4. Penjelasan atas prinsip-prinsip dan azas-azas yang dipergunakan. Diantaranya

      • world-wide income
      • kewarganegaraan
      • domisili /residensial
      • time-test (contoh: 183 hari)
      • sumber
      • dan lainnya

    1. Sunset Policy

    2. Prosedur pembuatan NPWP, perhitungan, pelaporan pajak, pengaduan dan keberatan.


B) Perihal Pajak bagi WNI di Singapura
berkaitan dengan tax-treaty Indonesia-Singapura

Pointer:

    1. fungsi,peran dan kedudukan tax-treaty terutama terhadap UU no. 17/2000

    2. hal-hal apa yang diatur dalam tax-treaty, hal-hal apa yang harus tunduk kepada tax-treaty dan hal-hal apa yang harus tunduk terhadap UU no. 17/2000

    3. pembahasan contoh-contoh kasus: TKI dan Pengusaha

Video Berkaitan dengan Pajak

Pajak selalu menjadi momok bagi sebagian warga negara. Karena pertaruan dan pelaksanaan yang kurang jelas. Ketidak-jelasan ini diperparah dengan minim-nya upaya pemerintah melakukan sosialisasi Pajak. Memang telah ada peningkatan usaha, tapi masih jauh dari cukup bahkan tidak kena sasaran. Coba lihat iklan-iklan pajak berikut ini:

Srikandi dan Arjuna Pajak versi Jembatan


Srikandi dan Arjuna Pajak versi Polisi


Srikandi dan Arjuna menerangkan manfaat pajak



Iklan NPWP


NPWP


Pelayanan Modern