Jumat, 21 November 2008

Terima Kasih

Puji Syukur kepada Tuhan YME yang atas berkat & rahmat Nya, acara "Seminar Perkembangan Ekonomi dan Regulasi Perpajakan Indonesia" dapat berjalan dengan lancar.

Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Wardana (Dubes RI untuk Singapura), Bapak Hendra (atase keuangan/bea cukai), Bapak Lanang dan Bapak Hanung beserta jajaran KBRI lainnya yang telah sangat welcome, mendukung dan memfasilitasi terselenggaranya acara ini. 
Terima kasih juga kepada Bapak Chatib Basri yang telah membuka wawasan & memaparkan kondisi ekonomi Indonesia saat ini.
Terima kasih juga kepada Bapak Astera dan Bapak Tunjung dari DitJen Pajak yang telah memberikan informasi Pajak dan dengan sabar melayani animo peserta.
Termia kasih kepada Bapak Aris Ananta yang telah memoderasi seminar dan menjadikannya sangat menarik.

Dan juga Terima kasih yang tak berhingga kepada para tamu peserta seminar yang telah hadir dan mendukung acara ini. Peserta seminar menunjukkan antusiasme yang luar biasa. Semoga para pembicara dapat menangkap niat baik, menghargai inisiatif kita dan terlebih lagi membantu mereka dalam memahami situasi &kondisi kita, para pekerja migran dengan kontribusi ekonomi riil ke Indonesia tanpa membebankan ongkos ekonomi kepada Indonesia, serta menyampaikannya pada pemerintah. 

Atasnama panitia kami juga ingin memohon maaf karena kami menyadari masih banyak sekali kekurangan di sana-sini dalam penyelenggaraan seminar kemarin, dan kami tidak mampu mengakomodir semua pertanyaan peserta. Untuk itu pula jika masih ada pertanyaan2 lanjutan silakan sampaikan melalui blog kita ini
http://ekonomidanpajak.blogspot.com 
atau email seminar.pajak@yahoo.com
dan kita akan coba klasifikasi dan kemudian forward kepada para pembicara kemarin. 

Semoga segala upaya kita ini bermanfaat dan mendapat ridha & bimbingan dari Tuhan YME.

Salam hangat,

Panitia

181 komentar:

Anonim mengatakan...

Terima kasih atas seminar yang sudah memperjelas mengenai NPWP ini Pak. Setidaknya kami bisa dengan tegas memutuskan sekarang, apakah kami butuh atau tidak untuk punya NPWP. Yang mana saya yakin lebih dari 80% yang hadir semalam mempunyai keputusan "yang sama" :)

SandyPH mengatakan...

Bagi yang tidak sempat hadir, apakah mungkin bisa dipostingkan notulen atau minutes dari seminar ini ?

Terima kasih

Anonim mengatakan...

seandainya bayar, tolong dipikir baik2 cara perhitungannya... jangan pakai PTKP indonesia dong.

PTKP hidup di Singapura kan 20.000 jd ya pake 20.000 jg dong PTKPnya, itu baru fair! masak pakai PTKP indonesia 15juta???? Mana bisa hidup dgn biaya 15jt/tahun di Singapura?? buat biaya hidup sebulan aja dah kurang... tolong deh pak.... tolong dipikir lagi ya :)

Kalo penghitungan pajak dgn PTKP indonesia.. bukan kami tidak mau, tapi lebih tepatnya TIDAK MAMPU!! dan juga gak masuk akal

Anonim mengatakan...

bagi yang engga sempat hadir , kira2 singkatnya begini aja si:

Dengan memegang NPWP, berarti anda harus membayar pajak ke Dirjen Pajak dengan jumlah Sekitar 1 bulan gaji anda di SG (INI DI LUAR PAJAK YANG ANDA BAYAR KE IRAS).

Yg lucunya lagi, untuk yang bergaji dibawah sekian ribu SGD (kl ga salah 2000 ya), IRAS engga mengenakan income tax, TAPI ANDA TETAP HARUS BAYAR PAJAK KE RI, karena kalo di kurs ke Rupiah, anda dianggap berpenghasilan yang harus bayar pajak!

Kenapa bisa begitu? silahkan bertanya kepada makhluk2 yang menetapkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang "hanya Rp 15.840.000" setahun. SETAHUN!

jadi ibarat gaji setahun anda 100juta (setelah di kurs), berarti perhitungan pajak anda, dengan acuan anda dianggap berpenghasilan 100jt - 16jt = 86jt disamakan dengan seseorang yang kerja di Indonesia dengan gaji serupa.

logikanya simple aja sih : Di Jakarta saya uda bisa dapet kos mewah dengan harga Rp 1jt sebulan. Di singapur, ada harga sewa kamar 1 bulan = SGD 125 ? (kurs 8000) ?
silahkan diinterpretasikan sendiri apakah fair atau tidak.

kang.kabayan mengatakan...

saya kecewa berat atas penjelasan sodara perwakilan pajak. jawaban sampeyan muter2 sampe ahirnya pak moderator menegaskan jawaban sampeyan.

lain kali sampeyan ga usah lah dateng k singapura ini, GADA guna, mendingan pake telewicara saja lah. sampeyan ini udah ngabisin anggaran negara.

salam

Anonim mengatakan...

Bapak2 Terhormat Ekonomi & Pajak,
Gimana kalo situasinya dirubah, Saya jadi Bapak Ekonomi & Pajak, Dan Bapak Ekonomi & Pajak jadi Saya. Dengan gaji kurang dari S$2000 plus kena pajak dari Singapura & Indonesia, Saya pengen tau situ bisa bertahan hidup apa enggak di Singapura..BERANI MENERIMA TANTANGAN ??

Anonim mengatakan...

terima kasih bwt panitia yang sudah menyelenggarakan acara tadi malam. Acaranya sendiri berlangsung lancar. tetapi seperti teman2 yang lain, saya kecewa dengan pembicara dari pajak, yang kita semua tau alasannya kenapa ;)
selain itu, untuk pak moderator, anda sangat baik dalam menjalankan tugas anda sebagai moderator. terima kasih juga pak..

Anonim mengatakan...

Bah... mainannya orang2 pajak dalam negeri ini, mereka asal sebut, asal hitung dan tak bertanggung jawab, mending jangan bawa orang orang yang kaya gini ke singapura, basi banget sih... Mau SOSIALISASI kok NOVEMBER... ini udah dari awal tahun si sunset policy, negara yang bisa dibilang ter-dekat dengan INDONESIA baru sekarang di-sosialisasi, dan datang pula orang bodoh dirjen pajak. Sekarang pertanyaannya adalah, bisa kah kita hidup dengan segala macam pajak yang dikenakan ke kita ( saya Permanent Resident ) ada CPF, ada TAX dan sekarang TAX INDONESIA. -salam dari orang yang gak mudeng *ngerti*-

Anonim mengatakan...

Salah satu intinya yg paling penting skarang (esp bwt yg kerja di singapura & tak ada income tambahan dari indonesia), daftar SKD dulu. Atau bahasa sininya, CoR-Certificate of residency
Bisa refer ke link:
http://www.iras.gov.sg/irasHome/page03.aspx?id=284

--> Application for Certificate of Residency

Anonim mengatakan...

Kalo di lakukan peraturan seperti ini, kami yang kerja di LN makannya nasi putih sama ikan asin aja donk

Anonim mengatakan...

Bapak-bapak ditjen pajak itu gak pernah ngerasaain hidup di luar negeri.. dia pikir orang yang bekerja di luar negeri orang kaya..

Anonim mengatakan...

Sebelum menerapkan sistem baru, coba pikir dulu saudara anda yang menbanting tulang di luar negeri.

Anonim mengatakan...

Panitia tolong update contoh-contoh kasus dan cara-cara penghitungan pajak buat wpln.

Anonim mengatakan...

kata orang pajak yang pasti di dunia ini hanya 2 mati dan bayar pajak.... tapi dari penjelasan orang pajak kemaren yang pasti menurut gue di dunia ini cuman 1... MATI AJA LU ORANG PAJAK

Anonim mengatakan...

ente mo ngerampok ane?
hahahahahaha...

Anonim mengatakan...

Peraturannya ga mutu... Ga bisa pukul rata gitu donk!!!! Kalo aku mendingan ga bayar aja d! Lagian kl bayar jg takutnya duitnya ga tau mo dikemanain...(Awas ya kl dikorupsi!!!)

Anonim mengatakan...

Kalau memang kita harus bayar pajak, sebagai warga negara yang baik kita terpaksa akan bayar, tapi tolong penghitungannya yang wajar aja.. pertimbangkan biaya hidup di singapore yang juga mahal

orang pajak tu pandai tapi kurang bijak alias setupit...

Anonim mengatakan...

Aduh.... kalo udah lapor pajaknya n udah dibayar, nantinya yang dibangun bukan sarana n prasarana buat rakyat dooong tapi kaya biasanya sarana n prasarana pejabat and antek2 serta anak bininya. what a great idea. kalo misalnya ada 11,000 professional kerja di singapore x anggap aja tax per orang 40 juta, berapa banyak tuh bangunan yang bisa dibangun buat anak cucu sampeyan??? sedangkan saya?? mungkin ngekos aja gak mampu n bakalan harus tinggal di bawah kompleks perumahan - itu kalo ngga digusur aparat singapore. belum lagi para pembantu - pahlawan devisa negara, karena gaji mereka dikurskan dengan rupiah, jangan2 nantinya mereka juga jadi sasaran pajak n dipaksa bikin NPWP??? WTF!!!!!

Anonim mengatakan...

mungkin yang hadir semalam bisa melihat bahwa kedua orang dari Ditjen Pajak saya tidak bisa kompak. Yang pake jas ngomong "A", sementara yang pake batik ngomong bahwa kalo tidak punya penghasilan dari Indonesia maka tidak perlu bayar pajak, sejurus kemudian yang baju batik sptnya ditegur sama yang pake jas, maklum yang batik cuma pangkat kasi sementara yang jas pangkat lebih tinggi .... so, sebaiknya urus SKD dulu biar punya senjata pertahanan di mana ini jug aperlu waktu minimal 1 bulan (saya sempat ke IRAS tadi siang, Sabtu 22 Nov 2008 dan tanya berapa lama, petugas di sana malah heran kenapa tiba2 banyak yang ngurus).

Anonim mengatakan...

SKD sekarang menjadi surat yang sangat berharga. Berbondong2 WNI pergi IRAS sampe orang IRASnya pada heran... lucu sekalee..

Anonim mengatakan...

Kalau kayak begini bukan tidak mungkin akan banyak WNI yang PINDAH kewarganegaraan. Jangan karena tikus-tikus gendut yang makan korupsi di kantor pajak menyebabkan permanent brain drain bagi indonesia.

Anonim mengatakan...

..gara2 pembicara2 seperti ini nih,
makin banyak orang Indo yang jadi ingin mengganti kewarganegaraannya.
selamat!

Anonim mengatakan...

mana pejabat pajak nya ?? kok gak ada reply se ??

Anonim mengatakan...

hmm.., klo bisa tolong di update blog ini. meskipun dengan kata-kata "laporan sedang dalam proses" ato apapun. sehingga setidaknya kami tau kalo masalah pajak ini memang benar-benar masalah serius. dan klo dari orang pajaknya sendiri tidak serius mengurusnya, well.. apalagi kami, yang enggan ditagih pajak..

Anonim mengatakan...

Rame-rame ganti jadi Warga Negara Luar Negeri, biar semua SDM Indonesia di luar negeri, tinggal sampah-sampah saja semua ("tidak bermutu") , lihat kapan maju indonesia !

Mikir dong ! tapi yah mau gmana yang bikin aturan juga SDM "tidak bermutu", makanya aturan aneh, monggo semua pindah jadi warga negara luar negeri lain yah :D

Punya NPWP , kalian akan mati kena peras ! ingat hasil keringat anda!

Anonim mengatakan...

klo kyk gini
gw lebih prefer bayar pajak yg lbh besar ke pemerintah singapura
karena kita tinggal disini dan keliatan banget hasilnya, transportasi bagus, aman, bersih, etc..


daripada gw harus bayar selisih pajak ke indo yg kaga jelas itu duid di buat apa!

setuju banget ama peritungan2 diatas.
duid 3jt bisa buat idup 1 bulan diindo, lo kira di sg bisa??
rent kamar aja kaga dapet kali

goblok!

Anonim mengatakan...

SAYA TIDAK MENGANGGAP BLOG INI RESMI APABILA BLOG INI TIDAK DIMASUKKAN KE DALAM SITUS PAJAK INDONESIA.

SEHARUSNYA ANDA-ANDA BISA MEMBERIKAN KETERANGAN KEPADA KAMI SEJELAS-JELASNYA (LIHAT WWW.IRAS.GOV.SG)

PTKP YANG DITERAPKAN HARUSNYA DISESUAIKAN DENGAN STANDAR UPAH DAN BIAYA HIDUP.

TOLONG TAMPILKAN LAPORAN KEUANGAN DITJEN PAJAK YANG TELAH DIAUDIT OLEH SALAH SATU BIG 4 (PWC,DELOITTE,E&Y,SIDHARTA-DIDHARTA) - DENGAN OPINI UNQUALIFIED (WAJAR TANPA PENGECUALIAN) - DALAM SITUS DITJEN PAJAK & BLOG ANDA, BARU ANDA-ANDA INI BOLEH BICARA SEPUASNYA.

DIRI SENDIRI BELUM BERES, KOQ MAU NGATUR ORANG LAIN.. ??

Anonim mengatakan...

dulu mikirnya waktu kerja di Singapore: cari pengalaman ama modal yg banyak trus balek ke indonesia. Buat turut bangun bangsa! *nasionalisme*

klo br cari modal aja dah direcokin ama pejabat2 pajak geblek di indo yah gmn lagi.. makin lama makin males aja jd WNI huhu.. bisa2 ganti warga negara nih klo caranya gini secara dulu aja dapet tawaran buat jd citizen ga gw ambil!

Anonim mengatakan...

Yok ganti warga negara aja! *provokator*

Anonim mengatakan...

ORANG BIJAK TAAT PAJAK ..
ORANG PAJAK PUNYA OTAK .. ?

kalo ga punya, apa hak ente terhadap duit yang kami cari dgn banting tulang n keringet darah kadang sampe mengemis dan was2 di negeri orang ?

Anonim mengatakan...

Dari mana kita2 bisa yakin kalo semua oknum pajak punya PTKP n bayar pajak secara sah?? bisa2 aja kalian nagih2 pajak ke orang, nilep tuh duit trus sendirinya juga ngga bayar pajak. Kalo ngga mestinya kalian2 nyadar dong kalo pajak harus disesuaikan dengan biaya hidup. Ahh.... lupa. kalo kalian2 kan kalo kepepet duit tinggal gampang ngemplang duit orang atas nama cinta negara etc etc. congrats, kalian2 telah membuat banyak orang indonesia di Singapur merasa eneg.

Anonim mengatakan...

Objektif Bagi Peserta Seminar:
Mengenal & memahami UU Pajak, Tax-treaty dan kebijakan/peraturan terkait

Mengetahui kewajiban & hak WP

Mengetahui prosedur dan manfaat memiliki NPWP

Mengetahui aplikasi, perhitungan dan pelaporan pajak

3 dari 4 objektif di atas tidak tercapai. Dengan kata lain seminar ini kurang bermanfaat.

Walau bagaimanapun terima kasih panitia.

Anonim mengatakan...

mengapa hrs terima kasih atas seminarnya?? dah ga jelas dan ga logika lg.semua org disini juga kecewa dan keputusan kita ga butuh NPWP. mao NPWP, suruh aja org pajak tinggal di LN dan kerja.terus di potongin pajak dari indonesia. bisa HIDUP atau ga. jgn putar balikan informasi..ditanya A , di jawab B.

Anonim mengatakan...

Ada yg tahu bagaimana dapat NPWP tanpa pulang ke Indonesia?

Mungkin informasi dari website pajak ini juga bisa menambah sedikit kejelasan.

"Informasi Bagi Wajib Pajak di Luar Negeri"
http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_docman&Itemid=178

Anonim mengatakan...

Terima kasih karena dengan adanya seminar ini kita semakin mantap yakin kalo kita ga butuh NPWP. begitu.

Teman temin saya banyak yang sudah bikin karena mendengar isu sini isu sana, dan setelah saya terangkan mengenai apa yang saya dengar sendiri dari seminar ini, mereka semua menyesal udah bikin ...

Anonim mengatakan...

Kok orang pajak tolol2 yah ?
dan ini yg punya blognya kok kiss but banget yah.. terima kasih dll dll..

Anonim mengatakan...

terima kasih terhadap seminarnya harus dong... makan rendang plus ayam bakar gak? *walau isi seminar dan orang pajaknya bego bloon and idiot gituh*....

I SAY NO TO NPWP and go to Hell DIRJEN PAJAK

Anonim mengatakan...

setuju. Rendangnya enak,saya selaku orang Indo dengan darah padang, mengakui.

Lebih seru ngebahas Makanannya daripada keki ngebahas orang pajaknya..

Saya uda firasat pas ngisi buku tamu, ngeliat wajah Pak Duta Besar uda ditekuk2 dan ga nyapa kita yang baru dateng. Do'i uda tau berarti pembicaranya malem ini bisa bikin reputasi Kedutaan Singapura drop. Tenang pak, saya masih vote buat KBRI Singapura koq taon depan :)

Anonim mengatakan...

Kalau menurut saya, orang yang bekerja di luar negeri itu sendiri SUDAH menghasilkan devisa buat negara. Ini sekarang kok lebih diperberat lagi dengan aturan yang tidak jelas perhitungannya. Kalau dijalankan, tentu bakal MENGURANGI DEVISA negara. Nantinya yang RUGI negara sendiri. Pikirkan lagi efek JANGKA PANJANG. Jangan berpikir pendek. Thanks.

Anonim mengatakan...

Kalau mau bikin peraturan pelajari dulu situasi2 orang yang bekerja di luar negeri. Tidak semua yang bekerja di luar negeri prosefessional dan hidup mewah.

Cuba liat TKI Indonesia yang banting tulang jadi kuli bangunan berapa banyak.. Mereka gak dibayar gaji dan banyak yang dianiaya..

TKW di Singapura, 8 bulan gak dibayar gaji.. semata-mata untuk membayar balik duit kepada agen. Mereka kerja gak kenal waktu.. pagi, sore, siang, malam.

Yang bermasalah dan ada di penampungan kbri juga berapa banyak.

Kalau TKI bermasalah seperti ini APAKAH PIHAK PERPAJAKAN membantu?

Jangan cuma mau MALAKIN pekerja di luar negeri.

Nasib baik kita aja bisa bekerja di luar negeri karena di negeri sendiri gak dianggep dan tidak dihargai.

Anonim mengatakan...

kalo mau pajak kita.. jangan pake ptkp standard hidup indonesia.. pake ptkp singapore 20 ribu!

Anonim mengatakan...

ada yang mau nulis di kompas ga tentang ini?

Anonim mengatakan...

Setuju sama yang diatas, dan, Jangan lupa potong lagi CPF 20%.

Dirjen Pajak mau pakai sistem "World Income" kayak USA, boleh boleh aja. Tetapi, qualitet sarana yang diperoleh daripada hasil pajak juga harus sepantar dengan yang bisa didapatkan di USA dong, kalo gitu.

Orang Amerika kerja di sini, penghasilan kalao di-kurs balik, kebanyakan tidak jauh beda (kadang kadang lebih kecil) daripada kalau mereka bekerja di negara sendiri.

Pajak memang harus adil. Tetapi, menghitung pajak luar negeri degan PTKP Indonesia itu tidak adil sama sekali. Masak bayar pajak ke Indonesia lebih besar (karena penghasilan dianggap besar), tetapi benefitnya hampir 0?

Kami yang kerja keras di luar negeri, kebanyakan terkategori "Foreign Worker", bukan "Expat". Kalo itung-itung relatif, gaji kita ini kecil! Saya yang hemat saja 1 bulan bisa habis $1,000+ (sekarang Rp 8 juta lebih) untuk hidup, dan $600 dari pengeluaran ini cuman cukup untuk tempat tinngal.

Sepagai pekerja, kami bekerja keras di luar negeri. Kami membantu perekonomian Indonesia dengan mengirim devisa dan belanja banyak waktu menjenguk keluarga di Indonesia. Dan kami melakukan ini tanpa membebankan Indonesia (wong di yang di pake resource luar negeri).

Daripada bayar pajak ke Indonesia, mendingan nyumbang langsung saja ke KBRI Singapura. $200 x 100,000 orang = 20juta SG$ untuk welfare orang orang Indonesia yang ada di Singapura.

Anonim mengatakan...

guys, buat yg dateng ke seminar jumat kmaren, minta infonya dong.. kalo misalnya penghasilan diatas 20K di sg, udah punya certificate of residency dari IRAS dan ga punya penghasilan di Indo, masih kena pajak Indo juga?? bukannya ada tax treaty Indo-SG biar ga kena double taxation??

Anonim mengatakan...

FYI, penghasilan di bawah 22K per year, IRAS tidak akan mengeluarkan certificate of residency, karena tidak membayar income tax.

Muda Ikhsan mengatakan...

Bagaimana kalau KBRI juga ikut menjelaskan.. di buat di websitenya juga.. syarat2 dan list aturan ini itu
gw yakin pihka KBRI juga masih rancu juga dgn permasalahan ini

cuma sebagai penerus perintah saja, untuk bikin npwp, tp untuk mekanisme kerjanya KBRI juga ga paham
sangan disayangkan KBRI di sini pasif untuk hal2 ini.. tahun 2008 tinggal se bulan lagi
tp belum ada keterangan resmi yang tidak rancu untuk orang awam.

Orang awam di beri pasal2, yg mana pasal ini bisa diartikan berbeda-beda.
kenapa sih untuk komunikasi ke masyarakat tidak bisa menggunakan kata2 umum..
A atau B, benar atau salah. ga usah di buat bingung dengan gaya hukum

Anonim mengatakan...

Wah saya jadi terhibur membaca comment-comment seperti ini. Pedas pedas semua.

By the way, waktu diseminar.. comment2 pedas seperti ini keluar semua nggak yach?

Anonim mengatakan...

hanya orang idiot yang mau terperangkap sama iming2 bebas fiskal dari ditjen pajak kalo mendaftar npwp. Mending bayar fiskal ( sekalipun katanye bakalan naik sampe 3 juta rupiah mulai tahun depan ) ketimbang bayar pajak. Lu orang misalnye punya gaji 5000 SGD sebulan = 60K SGD setahun = bayar pajak kira2 2K SGD ke singapore. Bayar pajak ke indo kira2 hampir 20K SGD. 3-4 bulan gaji masuk kantong koruptor, mau ?
Cuman sekedar info, mulai tahun depan kagak punya NPWP fiskal jadi 2.5-3 juta rupiah & pajak tabungan naik dari 20% jadi 40%. Lu musti itung, murah mana = bayar fiskal tanpa NPWP, atau bebas fiskal tapi bayar pajak dengan NPWP ?

Anonim mengatakan...

Kalo bagi yang chinese-indo mungkin masih ingat soal SBKRI yg dibebaskan/dihapuskan sejak Gus Dur. Eh tapi masih juga di lapangan prakteknya ditagih SBKRI buat ngurus apa2 aja.
Lesson Learned = sekalipun misalnya di seminar kemarin Jumat orang pajaknya bisa "muasin" segala inquiries anda dengan mengumbar "janji" bahwa kita2 di spore bila daftar NPWP dijamin bisa laporin penghasilan di SPT sebagai NOL alias tidak perlu bayar pajak karena merupakan Wajib/Subjek Pajak Luar Negri, apa jaminannya kalo di lapangan entar prakteknya bakalan gitu ? Daftar NPWP didasarkan janji gombal orang pajak, only to find out at the end bahwa tetep aja suruh bayar pajak...mampus lah kena perangkap orang pajak !
I can only conclude that daftar NPWP = ultimate idiocy.

Anonim mengatakan...

Yang ini seh emang karepe dewe, kok penak orang udah kerja keras di luar negri, perlu bayar biaya2 tempat tinggal mahal makan juga lebih mahal semua biaya2 lebih mahal, kenak cpf, kenak tax iras, ngapain perlu kenak tax indo juga. Emang apa tunjangan nya kalo bayar pajak indo? Dapet tempat tinggal gratis di sg gitu?

Anonim mengatakan...

KBRI tidak ada koordinasi dengan IRAS. Terbukti pegawai IRAS terheran2 dan mengajukan beberapa pertanyaan dan minta bukti-bukti untuk apa sebenarnya Certificate of residancy.

Pak Dubes harap menindaklanjuti urusan perpajakan ini dan berkoordinasi dengan pihak IRAS.

OK Pak Wardhana. Selamat atas Piala Citranya.

Anonim mengatakan...

kenapa ga pada walk out ajah sih kemaren wkt seminar!!!!

Biar bapak2 pajak itu pada "NGERTI" kalo kalian pd "GA PEDULI" sama yg diomongin

di JKT aja msh pada byk yg bingung soal NPWP ini, malah pengalaman ada yg dikirimin 2 nomor NPWP yg berbeda. gila kan tuh org pajak, emang kagak di cek apa??????????????

dan yg paling ngeri ancaman org2 pajak pada prshn di Indo, kalo karyawannya ga dibikinin NPWP tuh prshn bakal di kenakan sanksi....

wakakakakakak

tape deh!!!

Anonim mengatakan...

Terus terang saja saya selama ini sangsi dengan informasi lisan dari seminar2, walaupun pembicaranya pejabat2 terhormat sekalipun. Contoh jelas sebuah SBKRI yang diumumkan oleh PRESIDEN masih bisa tidak ditanggapi oleh pelaksana di lapangan.

Kalau mau dipercaya 100%, coba umumkan di website KBRI/website central dirjen pajak indonesia dengan istilah2 yg dapat dipahami oleh kami2 yang kurang pintar dalam penggunaan kata2 muluk yang hanya bisa dimengerti oleh the most sophisticated people in the world, probably even more sophisticated than USA's investment bankers.

tulis dengan jelas aturan yang 100% terpercaya, tidak seperti skrg yg ngalor ngidul ada yg bilang ga usah bayar pajak, ada yg bilang cuma orang mati yg ga bayar pajak, etc2.

sebagai saran, aturannya yang masuk akal. kalau dengan gaji fresh graduate di spore dipotong cpf 20%, pajak indo 25%, sisanya tidak cukup untuk living cost.

kalau melihat comment2 di sini, sepertinya pembicaranya kurang berpengetahuan. sungguh sangat disayangkan, mengingat selama ini kbri singapore sangat JEMPOL.

Anonim mengatakan...

Pemberitahuan CoR:
1. Isi form CoR
2. Tulis surat yang menyatakan kenapa butuh CoR itu.
3.yang eligible : lebih dari 183 hari kerja dan brada di sg.

Anonim mengatakan...

btw, temen gw nanya lagi ke dirjen pajak:

jawaban dari Dirjen Pajak

Regards,




Ari


http://arisaja. tumblr.com

----------------------------------

Yth. Saudara Ari Firmansyah


Terima kasih atas perhatian Saudara terhadap permasalahan perpajakan di Indonesia. Beberapa pertanyaan Saudara, kami jawab sebagai berikut:
1. apakah saya masih harus membayar pajak penghasilan kepada pemerintah Indonesia?

Berdasarkan Pasal 4 UU PPh, Pemerintah mempunyai hak untuk memungut pajak atas seluruh penghasilan WP berdasarkan tempat tinggal WP tanpa memperhatikan apakah ia sebagai warga negaranya atau warga negara asing. Wajib Pajak yang bertempat tinggal di Indonesia dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh berasal dai Indonesia atau berasal dari luar negeri. Selanjutnya mengacu pada pasal 2 ayat (3) UU PPh yang mengatur definisi Subyek Pajak dalam negeri yang pada huruf a termasuk orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga hari) dalam jangka waktu 12(dua belas) bulan.

Dan berdasarkan Pasal 26 UU PPh, Pemerintah mempunyai hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Dengan demikian, orang atau badan yang memerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak di Indonesia tanpa memperhatikan tempat tinggal WP.

Maka dengan asumsi Saudara tidak bertempat tinggal (mempunyai tempat tinggal tetap) di Indonesia dan tidak mempunyai penghasilan di Indonesia,Saudara tidak wajib membayar pajak di Indonesia. Dan sebaliknya, jika Saudara bertempat tinggal di Indonesia (penjelasan lebih lanjut terkait dengan jawaban no. 2) atau memiliki penghasilan di Indonesia, pemerintah memiliki hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang Saudara terima.

2. Singapura dan Indonesia memiliki tax treaty, yang menghapus kemungkinan pengenaan pajak berganda. Apakah ini berarti dengan saya membayar pajak kepada pemerintah Singapura, saya tidak dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia?

Saudara bekerja di Singapore lebih dari 183 hari, maka berdasarkan ketentuan perpajakan Singapura, Saudara memenuhi syarat resident di negara tersebut. Jika disamping Saudara memiliki resident di Singapore juga Saudara memiliki tempat tinggal di Indonesia, maka akan terjadi kependudukan ganda (dual residence) atas diri Saudara.

Pemecahan atas dual residence tersebut diatur dalam Tax Treaty Indonesia – Singapore pada Article 4 paragraph (2). Jika seseorang menjadi penduduk di kedua Negara yang menandatangani Tax Treaty, maka statusnya akan ditentukan menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya. Apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan- kepentingan pokok);
2. Jika Negara pihak pada Persetujuan di mana pusat kepentingan- kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia biasanya berdiam;
3. Jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara pihak pada Persetujuan tersebut maka pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama

Dari ketentuan Treaty Indonesia – Singapore mengenai pemecahan dual residence tersebut (disebut sebagai tie breaker rule), maka dengan asumsiSaudara hanya mempunyai tempat tinggal tetap (domisili) di Singapore (Saudara bekerja di negara tersebut melampaui 183 hari atau lewat dari time test menurut ketentuan perpajakan Singapura), maka dalam hal ini Saudara ditetapkan merupakan resident di Singapore. Status Saudara di Indonesia adalah non-resident.

Dengan status di Indonesia sebagai non-resident, Saudara hanya wajib membayar pajak di Indonesia jika mempunyai sumber penghasilan di Indonesia (PPh Pasal 26).

Jawaban no. 2 juga berlaku untuk menjawab pertanyaan Saudara no. 3 dan 4.

5. Kalaupun masih harus membayar pajak, berapa yang harus saya bayar? Selisih antara pajak di Indonesia dan Singapura? Bagaimana bila saya pindah dan bekerja yang mengenakan pajak lebih tinggi dari Indonesia, yang artinya saya membayar pajak lebih di negara tersebut, apakah pemerintah Indonesia akan mengembalikan selisih pembayaran pajak di negara tersebut? Tentu tidak bukan?

Pertanyaan Saudara no. 5 hanya berlaku jika Saudara ditetapkan sebagai resident di Indonesia dan bukan Singapore (bukan kondiri riil Saudara saat ini). Jika Saudara ditetapkan sebagai penduduk Indonesia, berlaku asas tempat tinggal sebagai mana telah kami jelaskan pada jawaban no. 1. Oleh karena itu, PPh di Indonesia dikenakan atas seluruh penghasilan baik yang bersumber di Indonesia maupun dari luar negeri. Atas pajak yang telah dipotong di LN dapat dijadikan kredit pajak di Indonesia dengan memperhatikan ketentuan pada Pasl 24 UU PPh.

Demikian jawaban kami. Terima kasih.

Pusat Pengaduan Pajak
(Tax Complaint Center)
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Gedung B, Lantai 4
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42 Jakarta Selatan
Telepon:
500200
Faksimili:
021-525 1245
email:
pusat.pengaduan. pajak@gmail. com

Seminar Pajak mengatakan...

Dear All


Terima kasih atas tanggapan dan komentar-komentarnya. Kami juga berharap dan akan mengingatkan pembicara kemarin/DitJen Pajak untuk menengok blog ini beserta komentar-komentarnya & menanggapinya. Kami juga tengah memverifikasi beberapa point kesimpulan ke para pembicara kemarin.


Sebelum menanggapi lebih jauh kami ingin tekankan "Terms & Condition" tulisan kami, bahwa:
Isi web blog & tulisan kami adalah murni pernyataan,pendapat,tanggapan dan interpretasi pribadi dan tidak memilki kekuatan hukum apa-pun. Kami tidak menjamin keakuratan dan kebenaran informasi/data/sumber yang ditulis dan/atau dipergunakan. Segala sesuatu sebagai akibat dari pengkutipan dan penggunaan tulisan/informasi/pendapat dari web blog & tulisan ini bukan merupakan tanggung jawab kami, melainkan menjadi tanggung-jawab pribadi masing-masing.


Kami menyadari waktu yang tersedia kemarin sangatlah tidak memadai, sehingga tidak bisa menjawab, membahas semua pertanyaan dan ketidak-jelasan anda. Juga tidak cukup waktu bagi petugas DitJen Pajak untuk menerangkan semuanya. Sepertinya: A. masih ada "kelambu" di antara kita dengan petugas DitJen Pajak; B. masih besarnya gap pemahamaman masing2 orang terhadap masalah pajak ini; C. Praduga yang kurang tepat dari petugas dan kita. Diantaranya, mereka mungkin mengira dan berharap kita sudah membaca regulasi pajak secara menyuluruh.


Kami ingin menjelaskan bahwa:
1. Seminar pajak kemarin bukan diselenggarakan oleh DitJen Pajak. Petugas DitJen Pajak menjadi pembicara atas undangan KBRI/Panitia.
2. Inisiatif seminar ini datang dari sesama WNI yang merasa perlu klarifikasi informasi mengenai pajak. Dan karena panitia, sebelumnya, belum melihat upaya sosialisasi ke WNI di LN dari DitJen Pajak. Kami juga berpikir seharusnya inisiatif & pelaksanaan sosialisasi pajak datang dari Pemerintah.
3. Panitia seminar tidak ada unsur orang Pajak maupun keberpihakan pada DitJen Pajak.
4. Web Blog ini bukan bagian dari website2 DitJen Pajak dan tidak ada hubungan resmi apa pun. Web Blog ini adalah media komunikasi lanjutan yang diadakan oleh panitia seminar. Dan hanya bisa berharap dari itikad baik para pembicara atau orang pajak lainnya untuk berpartisipasi di sini. Tidak ada jaminan bahwa mereka akan memberikan tanggapan.
5. We're on the same side.


Sekedar mengingatkan:
Untuk kepentingan anda sendiri,sebaiknya anda juga membaca dan mengkaji regulasi perpajakan secara menyuluruh. Sehingga anda juga memiliki pemahaman dasar hukum atas informasi dan pendapat yang beredar, baik dari petugas pajak maupun sumber-sumber lainnya.
Minimal diantaranya adalah:
1. UU 17/2000 Undang-Undang Pajak Penghasilan
2. UU 28/2007 Undang-Undang Tata Laksana Perpajakan
3. Tax-Treaty Indonesia-Singapura


Sebelum anda datang ke KPP, sebaiknya anda sudah melengkapi diri anda dengan perangkat,dokumen2 & rencana yang memadai. We'll never know who & what we're going to deal with.

Kami akan coba menyampaikan pendapat pribadi kami:

UU Pajak ditulis dengan berusaha memperhatikan prinsip KEADILAN . Perubahan-perubahannya juga sudah mulai mempertimbangkan globalisasi. Jadi sudah ada upaya walaupun memang masih jauh dari sempurna. Apalagi pelaksanaan dan sosialisasinya.

Seperti UU Pajak di negara-negara lain, sejak lahir kita sudah "dihadiahi" status sebagai Subyek Pajak (SP) (UU 17/2000 Pasal 2 ayat 1). Subyek Pajak bila memenuhi syarat obyektif akan "naik pangkat" menjadi Wajib Pajak (WP) (UU 17/2000 Pasal 4). Untuk keperluan administrasi perpajakan WP diberikan Nomor oleh otoritas pajak yang kita kenal dengan NPWP. NPWP ini tertera di UU 28/2007 Pasal 1 ayat 6.

Syarat-syarat subyektif diatur di UU 17/2000 Pasal 2 dan syarat-syarat obyektif diatur di UU 17/2000 Pasal 4.


Contoh 1: si Unyil seperti penduduk negara lainnya bila memenuhi syarat subyektif adalah SP. Kemudian si Unyil bekerja dan memiliki penghasilan. Penghasilannya ini sudah memenuhi syarat obyektif pajak berdasarkan UU, maka si Unyil menjadi WP. Untuk administrasi,laporan dan setoran pajak si Unyil akan mendapat NPWP. Tetapi selama si Unyil menganggur dan tidak punya apa-pun yang memenuhi syarat obyektif pajak apa pun, maka si Unyil tidak memiliki kepentingan mengurus administrasi pajak dan karenanya si Unyil pointless untuk punya NPWP.


UU Pajak kemudian membedakan SP Dalam Negeri (SPDN) dan SP Luar Negeri (SPLN), yang pengaturannya telah tertera di UU 17/2000 pasal 2 ayat 3 dan 4 . SPDN bila memenuhi syarat obyektif pajak akan menjadi WPDN. SPLN bila memenuhi syarat obyektif pajak akan menjadi WPLN. WP baik WPDN maupun WPLN untuk administrasi perpajakan akan mendapat NPWP. Jadi NPWP ini untuk WPDN maupun WPLN.


Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certification of Tax Residence adalah surat yang menyatakan domisili perpajakan seseorang yang dikeluarkan oleh otoritas pajak. Dengan demikian pemegang SKD adalah SPDN negara yang bersangkutan. SKD yang dikeluarkan IRAS,menyatakan pemegangnya adalah SPDN Singapura. Dan lebih ditegaskan lagi dalam tax-treaty pasal 4, pemegangnya menjadi SPLN Indonesia.

Contoh 2: si Unyil, WNI kerja di Singapura dan sudah mendapat SKD maka si Unyil adalah Tax Resident Singapore, SPDN Singapura dan SPLN Indonesia. Selama si Unyil tidak memenuhi unsur obyektif pajak di Indonesia, si Unyil bukanlah WPLN (Indonesia) dengan sendirinya tidak ada keharusan memiliki NPWP. Tetapi jika si Unyil memenuhi unsur obyektif pajak Indonesia, misal ada penghasilan sewa rumah, maka atas penghasilan ini sudah memenuhi obyektif pajak dan karenanya si Unyil menjadi WPLN (Indonesia). Untuk pengurusan administrasi perpajakan, jika ada, dia memerlukan NPWP.


Kepada WPLN, pajak penghasilan Indonesia hanya diberlakukan untuk penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di Indonesia (Penjelasan UU 17/2000 pasal 2 ayat 2).


Kemudian berkaitan dengan pajak atas penghasilan di LN yang menjadi kredit pajak penghasilan adalah hanya untuk WPDN (UU 17/2000 pasal 24). Tidak berlaku untuk WPLN.
Begitu pula dengan tarif pajak yang tertera dalam UU 17/2000 adalah hanya untuk WPDN (UU 17/2000 pasal 17) bukan WPLN.
Begitu pula dengan PTKP, hanya berlaku untuk WPDN ( UU 17/2000 pasal 6 ayat 3 ) bukan WPLN.


WPLN dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia. ( Penjelasan UU 17/2000 pasal 2 ayat 2 ).


Jika si Unyil adalah SPLN (Indonesia) dan tidak memenuhi unsur obyektif pajak di Indonesia dan belum punya NPWP, menurut kami si Unyil tidak perlu punya NPWP. Jika sudah punya NPWP, kalau si Unyil adalah SPLN maka NPWP itu adalah untuk posisi si Unyil yang menjadi WPLN (Indonesia).


Berkaitan dengan Student/Trainee ... Student & trainee bebas pajak unuk semua uang yg diterima yang berkaitan langsung dengan kelangsungan study-nya.. seperti biaya sekolah, bea siswa, biaya hidup, grant2. Juga mendapat pembebasan pajak untuk penghasilan kurang dari US$ 2200 pertahun dari perkejaan yang berkaitan dengan study-nya ... misal riset,asisten dosen,dll.. ( tax-treaty pasal 20 ). Kami tidak menemukan pembatasan waktu berkaitan dengan ini.


Demikianlah hasil telaahan kami. Kami sangat menganjurkan anda untuk membaca,mengkaji dan menelaah lagi regulasi-regulasi perpajakan tersebut.

Semoga bermanfaat

Salam


Panitia

Anonim mengatakan...

Avoidance of Double Taxation Agreement

An agreement signed between Singapore and another country that serves to relieve double taxation of income earned in one country by a resident of the other country.

Click Here for more details

IRAS

Anonim mengatakan...

ok boss, noted

Anonim mengatakan...

Jika hanya memiliki CoR, dan tanpa memiliki NPWP apakah nantinya tidak kesulitan di Indo? maksud saya apakah petugas lapangan paham SKD, Cor tsb? gimana kalau mereka paksa kita menunjukkan NPWP? contohnya waktu keluar dari Indo, jual/beli rumah, dll.

Anonim mengatakan...

Teman Panitia,

Ada sedikit tambahan untuk contoh no.2. Kemarin menurut pembicara, kalau hanya penghasilan sewa rumah, si Unyil tidak perlu memiliki NPWP. Unyil bisa membayar langsung pajak penghasilan dari sewa rumah dengan menggunakan NPWP 00.00, tapi dengan persentase yang lebih besar daripada WP dengan NPWP.

Kalau salah, mohon diklarifikasi.

Seminar Pajak mengatakan...

Sepakat. Itu lah kenapa kami tambahkan kata2 "kalau ada". Penghasilan sewa bagi SPLN akan terkena tarif lebih tinggi sekitar 20% dan dipotong/dipungut oleh yang membayar sewa untuk dilaporkan ke DitJen Pajak.Dan ini bersifat final. CMIIW. Jadi sampai di sini si Unyil masih tidak perlu punya NPWP.

Seminar Pajak mengatakan...

Sayang sekali memang di Indonesia, saat ini pembuatan regulasi/prosedur/peraturan apalagi pelaksanaannya belum integrated antara instansi/pihak satu dengan lainnya. Realitanya saat ini pihak2 ini ada yang masih mensyaratkan NPWP saja dan tidak mengenal substitusi-nya.

Donald mengatakan...

kalo kesimpulan saya sih, kalo punya CoR tapi ga punya NPWP kayaknya malah aneh.

kalo kita bukan Wajib Pajak, ngapain ngurus CoR, lah kita kan ga terdaftar di Negara Treaty-nya.

jadi sarannya mending punya NPWP, terus urus CoR.

itu udah paling aman deh.

Anonim mengatakan...

UDAH JANGAN BINGUNG... NGA USAH BALIK INDONESIA LAGI AJA.. LAGIAN NEGARA BOBROK KAYA GITU...

BIKIN PERATURAN KOK YA NGA PAKE OTAK.. SEKOLAH DIMANA SIHHH???

Anonim mengatakan...

Saya pikir juga begitu Pak Yuyus.

Pada kondisi optimal seharusnya bila Rumus Selisih yang merugikan itu (yang ternyata sekarang obsolete bila mengacu pada penjelasan panjang dari saudara/i Seminar Pajak) tetap digunakan, maka harusnya CoR sudah menjadi PAGAR atas penghasilan kita di S'pore terhadap segala bentuk regulasi pajak di kampung halaman yang mungkin menerkam kita di sini.
Dengan memiliki keduanya, kita akan lebih diuntungkan.

yah samalah kayak alasan punya 2 KTP, iya kan? ;)

Cheers

Ps: Bagaimanapun PTKP harus tetap disesuaikan, saya setuju dengan menggunakan standar yang telah digunakan pada negara bersangkutan (20 ribu untuk S'pore). Kasihan nasib mereka yang berpenghasilan di bawah 20 ribu itu (yang gak bayar pajak di S'pore) kalau ternyata Rumus Selisih yang merugikan itu pada akhirnya berlaku, karena mereka gak bisa urus CoR.

Anonim mengatakan...

gw nanya ke ditjen pajak mengenai NPWP:

Yth. Bapak/Ibu,

kami akan coba menjawab pertanyaan saudara, sebagai berikut:


Apabila saudara berada di Luar Negeri lebih dari 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan), maka
Saudara adalah Subyek Pajak Luar Negeri sebagaimana diatur di
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 (terlampir), kecuali diatur
lain di Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara
Indonesia dengan negara domisili saudara. Daftar negara yang telah
mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia dapat Saudara lihat di alamat
berikut http://ww w.ortax. org/ortax/ ?mod=treaty

Subyek Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai penghasilan apapun yang
bersumber dari Indonesia, tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh)
di Indonesia. Apabila Subyek Pajak Luar Negeri memperoleh penghasilan yang
bersumber dari Indonesia, maka penghasilan tersebut dipotong PPh
sesuai dengan tarif yang diatur di Tax Treaty (apabila sudah ada Tax
Treaty dengan Indonesia) atau UU RI No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan (apabila belum ada Tax Treaty dengan Indonesia).

WNI yang merupakan Subyek Pajak Luar Negeri tidak wajib mendaftarkan
diri untuk mendapatkan NPWP, akan tetapi diperbolehkan untuk memiliki NPWP. Pendaftarannya
dapat melalui e-registration di website kami (www.pajak.go. Id). Setelah
selesai melakukan pendaftaran, formulir registrasi dan Surat
Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) harus dikirimkan dengan
dilampiri fotokopi KTP yang masih berlaku ke Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) sesuai domisili saudara berdasarkan KTP via pos. Nantinya Kartu NPWP
akan dikirimkan ke alamat Saudara seperti yang tercantum di KTP.


Setelah memperoleh NPWP, Subyek Pajak Luar Negeri tersebut tetap
mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan setiap tahun paling
lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya ke KPP tempat Saudara
terdaftar. Apabila Saudara tidak memperoleh penghasilan sama sekali
dari Indonesia, maka saudara cukup melaporkan penghasilan dan PPh
Terutang NIHIL. Untuk membuktikan bahwa saudara adalah Subyek Pajak
Luar Negeri, SPT Tahunan tersebut harus dilampiri dengan Surat
Keterangan Domisili (Certificate of Residence) yang diterbitkan oleh
Competent Authority setempat.

Demikian kami sampaikan, semoga dapat menjawab pertanyaan saudara.



--
Hormat kami,
Pusat Pengaduan Pajak

-----------------------------------------------------------
Pusat Pengaduan Pajak hanya menerima pengaduan.
Jumlah pertanyaan yang dapat diajukan kami batasi hanya sampai 3 (tiga) pertanyaan.
Apabila Saudara memerlukan penegasan jawaban atas permasalan perpajakan, silakan kirimkan pertanyaan Saudara ke alamat berikut:

Direktorat Peraturan Perpajakan
d.a. Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42
Jakarta 12190

------------------------------------------------------------
Pusat Pengaduan Pajak (Tax Complaint Center)
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Gedung B, Lantai 4
Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42
Jakarta 12190
Telepon: 500200
Faksimili: 021-525 1245
email: pusat.pengaduan.pajak@gmail.com

Anonim mengatakan...

Kesimpulannya, PR Singapura musti bener2 cari alasan baru perlu NPWP, karena ga ada keharusan untuk punya.

Bagaiamana soal hubungan bebas fiskal dan ada atau tidaknya NPWP?

Unknown mengatakan...

Jadi kesimpulannya, kalau kerja atau studi di Singapura, ga perlu bayar pajak ke Indonesia kan ya?
Kalau gitu, soal fiskal gimana?
Jadi bayar? Tetap bebas 4x? Atau jadi bebas sama sekali?

Donald mengatakan...

yang ditjen pajak itu sih ane juga dapet imelnya, soalnya ane yang tanya he...he...

balik lagi nih ya, walaupun anda PR, saya sih saranin punya NPWP, bener kata Om Adikritz, kita harus bikin CoR untuk memagari dari pemajakan dalam negri.

kalo bebas fiskal kan jelas, kalo punya NPWP bebas fiskal mulai 2009.

Anonim mengatakan...

Sebenarnya bisa ngga sih petugas dari Dirjen Pajak membuat webpage khusus untuk memberi penjelasan untuk WPLN (wajib pajak luar negeri) di website pajak (www.pajak.go.id)? Dijelaskan semua berkaitan soal wajib/tidaknya punya NPWP, hubungannya dengan bebas fiskal, harus/tidaknya lapor SPT tahunan, etc. Lebih bagus lagi kalau kemudian ditanda-tangani oleh pejabat berwenang dari Dirjen Pajak dan dijadikan PDF untuk didownload oleh umum (biar ada hitam diatas putih RESMI).

Sekarang banyak informasi dari banyak sumber, beberapa info-nya bertentangan. Bahkan ada kabar kalo ada WNI yg ditolak untuk perpanjang passport Indo di KBRI Malaysia karena ga punya NPWP. Kalau dasar2nya aja ga jelas, gimana penerapannya di lapangan??!! Malah bakal disalahgunakan.. (mungkin ini program baru Dirjen Pajak buat 'export' SDM WNI biar jadi WNA?)

Anonim mengatakan...

cuman satu hal yang pasti = informasi simpang siur.

Ada yg mengatakan WNI luar negeri tak perlu bayar pajak di indo bila berada di luar negeri lebih dari 183 hari = http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/18/20024368/tki.dan.tkw.bebas.pajak.penghasilan.

Ada pula yg mengatakan WNI luar negeri tetep musti bayar pajak =
http://www.pajak.go.id/dmdocuments/wpln.pdf

yang mana yg benar ? god knows.....
takutnya kalo udah daftar npwp ternyata suruh bayar pajak juga, mampus kita2 yang ada di singapura...bayar pajak bisa sampe 3-4 bulan gaji...

Anonim mengatakan...

Mungkin rekan2 bisa lihat dokumen berikut dari website pajak: http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_docman&Itemid=178


Soal wajib/tidaknya lapor SPT tahunan; di dokumen itu ditulis WPLN tidak diwajibkan untuk lapor SPT, tapi di email dari pusat pengaduan pajak diatas ditulis "tetap mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan setiap tahun". Jadi yg benar yang...???? =)

Donald mengatakan...

Om... Om...dan tante-tante...

tolong di baca lagi ya...
sebenernya kita, khususnya sya nih, udah bisa menarik kesimpulan ko.

kalo kita kerja di Luar Negri lebih dari 183 hari tanpa ada penghasilan dari Indonesia, berarti bebas pajak dari Indonesia.

ini saya mau kasih Link ya dari blog saya, soalnya memang saya concern banget asalah ini :D

http://yuyusandhisthings.blogspot.com/search/label/blabbing%20about%20Tax

Anonim mengatakan...

Om Yuyus (& buat yg lain2 jg),

yg soal bayar ngga-nya sih udah jelas.. cuma concern soal filingnya aja.. (hehe.. benernya lebih pas dibilang males sih) kalo harus filing SPT manual tiap thn n harus urus CoR tiap thn.. kalo infrastruktur-nya udah ada & jelas (misalnya e-Filing online seperti IRAS), itu kan jauh mempermudah.. skr org pajaknya sendiri kasih info masih simpang siur..

Donald mengatakan...

well, itulah Indonesia, suka atau ga suka.

terus terang, saya udah mulai ngeh ko, ya minimal dengan adanya rame-rame pajak ini kita jadi mau belajar kan?

tapi jangan terlalu jauh lah mikirnya ya? malah nanti stress.

Anonim mengatakan...

untuk pak Orlando dan pak Anonim Sebelumnya, saya pikir penjelasan paling panjang dari Mr/Ms Seminar Pajak sudah cukup jelas dan paling logis. Silahkan dibaca lagi karena perlu tidaknya bayar pajak bukan dari WNI atau bukan seperti yang dikatakan Pak Anonim Sebelumnya.
dan untuk pak Orlando, pusat pengaduan pajak kan bilang "Setelah memperoleh NPWP, Subyek Pajak Luar Negeri tersebut tetap
mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan setiap tahun paling
lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya ke KPP tempat Saudara
terdaftar"
jadi ya dia wajib lapor karena udah punya NPWP, kalo WPLN gk punya NPWP ya lapor apa, NPWP kan sarana untuk melapornya, kalo punya lapor, kalo gak punya ya gak lapor.

Cheers

Ps: Encourage yourself to use a name when commenting. It can be just a nickname you know...

Anonim mengatakan...

Pak Adikritz, baca komentar saya yg lengkap. Saya sendiri sudah baca jelas & mengerti soal butuh bayar atau tidaknya untuk kondisi saya sendiri. Itu bukan masalah buat saya.


Justru anda sudah baca link yang saya berikan dari WEBSITE RESMI PAJAK INDONESIA atau belum? Disitu ditulis walaupun sudah punya NPWP, jika tergolong WPLN, TIDAK WAJIB untuk lapor SPT tahunan. Jadi menurut anda yg benar orang dari pusat pengaduan pajak atau dari dokumen (hitam putih) di website resmi pajak? Harap baca dulu yang benar baru anda beri komentar!

Anonim mengatakan...

Wah pada pedes aja sih komen-nya...

menurut gue seminar kemaren dah cukup jelas kok, pembicara dari Pajak-nya juga, walau kadang2 membawa dengan bercanda, cukup jelas menjelaskan...mungkin kalau mendengarkan dengan keadaan yang tenang dan tidak dengan prasangka yang negatif bisa ngga salah paham, seprti yang dibilang pak Dubes diakhir acara..:)

Plus kemaren kan sudah bbrp kali diconfirm tentang yang harus punya NPWP atau ngga...

Yup, akan bermasalah kalau pendapatan dibawah $20rb, karena ga kena pajak di Spore yang dimana mungkin harus bayar pajak di Indonesia...

Mungkin ini bisa dicek lebih lanjut di IRAS...(mungkin) yang penghasilan dibawah 20rb tetep harus declare or submit IRAS form kan? jadi mungkin bisa minta ke IRAS untuk SKD-nya karena sudah submit form pajak itu..

Kalau ngga ada SKD, yah ga fair juga ke yang buat peraturan di Indonesia, darimana mereka akan tau kita dah bayar or dideclare ga perlu bayar pajak di Singapore? lisan doang? or surat keterangan gaji? ga bisa kan...jadi spare some thought juga lah ke orang2 yang bikin peraturan...peraturan tuh emang ga bisa suit ke semua orang, but at least to most of them...:)

atau bahkan untuk kasus ini dah ada penyelesaian or work-aroundnya, jadi lebih baek cek/kirim surat ke pengaduan pajak, nanyain detail masalah ini...jgn langsung ngomel2...ngomel2 kosong jadinya..hehe...

eniwe, bener tuh, makanan-nya asik banget, berlimpah...bahkan pas acara hampir abis, dibelakang tiba2 muncul nasi goreng and mie goreng yang enak...hahahaa...*mumpung and rakus* mode gue langsung on walau perut dah kenyang..hehe

Donald mengatakan...

Pak Orlando, mohon maaf ya, saya pikir anda yang keliru...

"Setelah memperoleh NPWP, Subyek Pajak Luar Negeri tersebut tetap
mempunyai >>kewajiban<< melaporkan SPT Tahunan setiap tahun paling
lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya ke KPP tempat Saudara
terdaftar"

tapi memang untuk memiliki NPWP tidak wajib.

Anonim mengatakan...

teman2 di spore yang udah merasa 100% yakin pasti dikenakan sebagai WPLN kalo daftar NPWP sehingga bisa lapor SPT nihil, coba baca ini sebagai bahan pertimbangan =
http://ery.djunaedy.com/archives/159
http://ery.djunaedy.com/archives/160

Anonim mengatakan...

Coba lihat link yg saya post tadi:
1) http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_docman&Itemid=178

2) Download PDF document (Informasi Bagi Wajib Pajak di Luar Negeri)

3) Buka dokumen tersebut di halaman 2, baca point nomer 3: "Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final."

Jadi yang keliru itu yang mana? Dari tadi saya masih bertanya yg benar itu keterangan dari email atau dari website pajak. Itu backgroundnya.. so? =) hahaha

Anonim mengatakan...

Pak Orlando,

maap saya sih bingung kalau mo nelusurin lagi comments diatas...

tapi, kalau kita subjek pajak luar negeri...kenapa harus ngurus NPWP...kita ga perlu ngurus NPWP lagi kecuali kita punya usaha yang menghasilkan di indonesia...

Nah, kalau kita punya NPWP, dengan alasan apapun, kita harus setor tuh SPT tahunan...

sebaliknya, kalau TIDAK punya NPWP, otomatis ga perlu lagi untuk setor tuh SPT tahunan...

begitu setahu saya...:)

Anonim mengatakan...

Pak Bravo,


Setuju dengan komentar anda. =) Saya rasa sebagian besar dari kita yg tinggal di LN dan tidak punya penghasilan di Indo juga lebih memilih untuk tidak punya NPWP, kecuali kalau NPWP diminta untuk mengurus bebas fiskal atau dokumen lain (misalnya perpanjang passport)..
jadi mudah2an saja peraturan bebas fiskal tidak diubah.. :)

cheers

Anonim mengatakan...

OK buat bapak orlando,

saya kira WPLN perlu SPT atau ngga tergantung apakah dia memiliki NPWP atau ngga.

Seperti di postingan saya sebelumnya,
WPLN yang memiliki NPWP (tidak harus) wajib SPT tiap tahun walaupun lo tulis 0, tapi harus disertai CoR.

Anonim mengatakan...

boleh bertanya pada yang sudah yakin kalo mendapat NPWP pasti akan mendapat status sebagai WPLN dan bukan WPDN = argumen anda apa ? bagaimana anda yakin tidak akan dianggap WPDN, karena interpretasi UU yg berlaku masih grey/bisa ditafsirkan macam2 ?

Donald mengatakan...

Pak Orlando, ya jelas dong itukan ada hubungannya sama pajak final.

pajak final kan udah dibayar.

SPLN belum tentu WPLN kalo ga ada penghasilan dari Indonesia.

Anonim mengatakan...

buat anonim diatas, ini reply dari pengaduan pajak yang menurut saya cukup logis.

"WNI yang merupakan Subyek Pajak Luar Negeri tidak wajib mendaftarkan
diri untuk mendapatkan NPWP, akan tetapi diperbolehkan untuk memiliki NPWP. Pendaftarannya
dapat melalui e-registration di website kami (www.pajak.go. Id). Setelah
selesai melakukan pendaftaran, formulir registrasi dan Surat
Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) harus dikirimkan dengan
dilampiri fotokopi KTP yang masih berlaku ke Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) sesuai domisili saudara berdasarkan KTP via pos. Nantinya Kartu NPWP
akan dikirimkan ke alamat Saudara seperti yang tercantum di KTP.


Setelah memperoleh NPWP, Subyek Pajak Luar Negeri tersebut tetap
mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan setiap tahun paling
lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya ke KPP tempat Saudara
terdaftar. Apabila Saudara tidak memperoleh penghasilan sama sekali
dari Indonesia, maka saudara cukup melaporkan penghasilan dan PPh
Terutang NIHIL. Untuk membuktikan bahwa saudara adalah Subyek Pajak
Luar Negeri, SPT Tahunan tersebut harus dilampiri dengan Surat
Keterangan Domisili (Certificate of Residence) yang diterbitkan oleh
Competent Authority setempat."

Donald mengatakan...

yaelah, itu udah di paste diatas sama anonym juga Om Ivan...

cuma ya itu kadang kita ignorant banget, ga mau tau.

Anonim mengatakan...

haha anonim yang tadi itu gw..

Anonim mengatakan...

mau 10,000 orang ngomong bilang A kalo 1 Dirjen Pajak bilang B maka B yang benar.

oleh sebab itu, kita bisa 100% yakin bila dirjen pajak sudah menelurkan 1 pdf document yang ditandatangani seseorang yang sudah tidak bs dibantah lagi kewenangannya dan di post di website resmi dirjen pajak. nanti bisa kita print dan tunjukkan ke petugas bandara/siapapun jg.

kalau ampe akhir taon blom ada kepastian, bagaimana taun depan mau bayar fiskal/nggaknya, tanya kenapa dan siapa??!

Anonim mengatakan...

buat saudara yuyus. yg saya tanyain tu gimana elu2 pada yakin kalo lu pasti jadi WPLN ?
Gue ngga tanya kalo jadi WPLN hak2/kewajiban2nya apa, karena itu sudah jelas kagak ada yg bingung.
Ya sudah kalo sudah merasa yakin pasti jadi WPLN ya saya doain aja semoga keyakinan anda terbukti benar. Sebab kalo ternyata anda dikenai sebagai WPDN setelah punya NPWP, ya mampuslah anda karena musti setor duit sebanyak2nya hasil keringat anda kerja keras di singapore ama pejabat pajak korup di indonesia.

Anonim mengatakan...

thanks buat semuanya buat info pajaknya.. sudah cukup membantu buat decide..


bosen ngomongin pajak.. sekedar info, ini gue dapet dari milis tetangga.. "by the way, buffet padangnya lumayan enak, ini no. telpon catering nya:
90127890, namanya INDO Padang"
yg dateng seminar, makanan padangnya beneran enak ya? (gue ga dateng). ada resto-nya gak tuh?? =)

Anonim mengatakan...

ya intinya kita ini semua kan ingin mengabdi pada negara. Kalopun worst casenya diperes setelah dapet NPWP, ya apa boleh buat.
Tapi pastinya kita harus berjuang dulu (dengan bukti imel dari pusat pengaduan pajak dan CoR).
Kita ini jangan main kucing2an. Kita maunya jujur tapi adil.

Lagi di pasal2 di website pajak disebutkan:

"Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final."

terdapat kata "tidak wajib".. setahu saya tidak wajib itu brarti "boleh". Kalo mau SPT harus punya NPWP. Menurut logika saya (ga tau menurut logika anonim diatas), WPLN boleh punya NPWP donk?

Anonim mengatakan...

pak Orlando,

sayang ga dateng...
bener tuh makanan padangnya enak...makanan2 yang laen juga enak dan banyak..sampai akhir buah2, minum and makanan semisal nasi goreng and mie goreng masih tersisa...puas deh...hebat tuh panitianya...dana-nya banyak...

btw, iya nih, ada yang tau blog yang ngebahas makanan2 indo di spore ga? or ada yang bisa rekomen ga selaen makanan2 yang ada di seputaran orchard?

Donald mengatakan...

"buat saudara yuyus. yg saya tanyain tu gimana elu2 pada yakin kalo lu pasti jadi WPLN ?"

jawabannya seperti dari Om Ivan tuh, sepakat.

pokoknya saya udah berusaha mengerti, dan kalau nanti ada masalah, ya mau gimana lagi, Indonesia kampung saya, ya pasti pulang kampung.

Anonim mengatakan...

pak Ivan,

as mentioned in my comment diatas-atas ini...:)

WPLN boleh punya NPWP?

yup, semua orang boleh punya NPWP...bahkan WPLN...cuman buat apa?

konsekuensinya, yah harus lapor tuh tiap tahun SPT tahunan...walau ujung2nya harus declare nil nil nil...

So, kalau emang ga punya penghasilan dari indonesia and udah punya SKD dari IRAS...ngapain repot2 punya NPWP lagi?

:)

Anonim mengatakan...

kebetulan saya sering bolak balik indo.
kalo bener yang dibilang fiskal mo naik sampe 2.5 jt
coba hitung 20x2.5jt = 50 jt.
Dengan NPWP, gw merasa klo gw menjalankan kewajiban gw sabagai warga negara.
Selain itu, denger2 perpanjang ktp, nikah, perpanjang paspor butuh NPWP.
Dan juga gw bisa beli rumah (klo dah punya duit) =p

Donald mengatakan...

Om Bravo,

SKD ga perlu kalo ga punya NPWP, soalnya SKD dipake buat dokumen pendamping kalo kita submit SPT dengan pajak terhutang Nihil, kalo ga punya NPWP, lah ngapain lapor SPT?

alesan laen, ya ngekor Om Ivan juga :D

Anonim mengatakan...

Boleh saya coba summarize comment2 sampe sini.

Skenario 1: Tinggal di Spore, penghasilan total dari Spore --> bikin SKD (CoR) --> jadi Subyek Pajak Luar Negri (SPLN) --> gak perlu punya NPWP --> gak perlu SPT --> gak bayar pajak ke Indo

Skenario 2: Tinggal di Spore, penghasilan total dari Spore --> bikin SKD (CoR) --> jadi Subyek Pajak Luar Negri (SPLN) --> gak perlu punya NPWP --> tapi TETEP bikin NPWP --> perlu bikin SPT --> cuma perlu tulis NIHIL di SPT --> gak bayar pajak ke Indo

Resikonya

Skenario 1: Mungkin bakal susah ngurus soal2 administrasi di Indo

Skenario 2: Takutnya orang pajak tetep ngeyel maksa kita bayar pajak karena UU-nya gak gitu jelas

Bener gak ya?

Anonim mengatakan...

betul om yuyus (gw masi 24 tahun, jangan dipanggil om)
kalo ga lapor SPT ngapain pada mau apply CoR???
Itu kan buat yang masi berkepentingan di indonesia

saya lupa mengeluarkan argumen ini.

Anonim mengatakan...

wpdn musti punya npwp dan musti lapor spt. wpln tidak harus punya npwp. kalo wpln punya npwp, ya tidak harus lapor spt tapi kalo mau lapor ya monggo tinggal laporin spt nihil.
Yang jadi masalah utama itu penentuan apakah kita jadi wpln & wpdn, itu yang jadi tonggak penyangga semua argumen/issue soal bayar pajak indo atau ngga, musti punya npwp atau ngga, musti lapor spt atau kagak.
Masalahnya di tax treaty & saat di seminar, sudah dijelaskan bahwa =
1). kalo anakistri anda di indo, maka anda wpdn karena hubungan pribadi(keluarga) lebih "dekat" di indo daripada di sg.
2). kalo anda punya rumah pribadi di indo sedangkan anda di sg nyewa apartemen maka kepentingan "ekonomi" anda lebih "dekat" ke indo daripada ke sg therefore anda wpdn bukan wpln.

Saya pribadi, want it very much to believe bahwa gue juga WPLN bukan WPDN, namun kayaknya tanda2nya tidak mendukung maka lebih baik ambil amannya ngga usah NPWP.

Anonim mengatakan...

Om Yuyus,

Justru dari sosialisasi jumat kemaren...yang gue tangkep, kita butuh SKD sebagai "pengganti" NPWP kita...
surat keterangan kalau kita tuh sudah bayar pajak di singapore...

surat keterangan kalau kita bukan WPDN tapi wajib pajak singapore...

dan in-case kita ditanya NPWP waktu minta bebas fiskal di Airport or in-case ada orang pajak yang ngejar2 kita minta NPWP dan nuduh kita ga bayar pajak...

sukur2 kalau bisa dipake untuk beli rumah (kalau ada duit) or nikah (kalau ada calon) misalnya...karena gosip2nya untuk nikah di indonesia sekarang harus punya npwp...

begitu sih setahu saya :)

Donald mengatakan...

Gini Bang Rhoma, selama kita megang CoR atau SKD, kita bisa klaim bahwa ga punya penghasilan di Indonesia dan Tax Residence di Luar negri

itu refer ke Tax Treaty.

Anonim mengatakan...

ok menurut bang rhoma irama itu benar.tp itu sebelum orang pajak itu menyebut CoR.

CoR itu bisa digunakan sebagai bukti konkret kalo kita WPLN. yg juga merupakan definisi di websitenya IRAS (kebetulan gw kerja di ITnya IRAS)

bisa dilihat disini:
http://iras.gov.sg/irasHome/uploadedFiles/Quick_Links/Tax_forms/Individuals/Foreigners/If_you_are_a_foreign_professional_(consultant,_trainer,_coach)/requestforcor2may06.pdf

Donald mengatakan...

nah makanya di Blog saya --ini juga nulis di milis... fiuh...-- saya tulis:

dengan asumsi Petugas Pajak di Seminar kemaren Misleading.

karena dari penjelasan resmi, SKD/CoR dipake buat mendampingi SPT.

Anonim mengatakan...

ya semoga kalian semua benar kalo benar ya nanti bang omailama mau kasi konsergratis dangdut nyosor di spore disponsori ditjen pajak buat nghibur kalian2 pahlawan2 devisa yg sudah kecian berpusing2 ria soal pajakpajakan ...salam dangdut...

Anonim mengatakan...

kayanya itu kepotong hohoho.

http://iras.gov.sg
/irasHome/page03.aspx?id=284

Anonim mengatakan...

haha seru lagi.. bukannya pusing..
jadi belajar hal baru..

Anonim mengatakan...

Kalo soal bebas fiskal, harusnya ga perlu khawatir deh.. contoh kasus:
1) Pelajar Indo di Sg, umur > 18 thn, tidak punya penghasilan sama sekali/belum bekerja.
2) Orang tua anda sudah pensiun, tinggal di Sg bersama/ditanggung anda.

2 contoh diatas kan pasti ga bisa punya CoR dari IRAS krn ga punya penghasilan buat di-declare. Kalo buat bebas fiskal diminta NPWP, masa pelajar > 18 thn harus bikin NPWP juga? =)

Anonim mengatakan...

ok bebas fiskal buat mereka sih 4 kali setahun yang gw yakin ga bakal dihapus.
kasian donk mahasiswanya, gw pernah ngerasain jd mahasiswa di sg, n banyak mahasiswa di sg yang kere..

tapi bung orlando... tahun ini aja gw dah pulang >12 kali

Anonim mengatakan...

oh, ngomong2 soal bebas fiskal.. kalo punya NPWP itu bebas fiskal-nya jadi unlimited?? ada yg punya info soal ini ngga?

Anonim mengatakan...

sekedar info, fiskal mau dinaikkin jadi 5 juta, tapi bebas fiskal 4X tetep akan berlaku.
Nikah, beli rumah semua butuh NPWP.
Pusing juga soalnye anakistri ada di jkt, pulang pergi 1 minggu sekali...kalo suruh bayar 5 juta X 4 = 20 juta sebulan buat fiskal teler juga....tapi kalo mau ambil npwp kena wpdn juga KO karena musti bayar 3 bulan gaji kira2 setelah kemarin gue itung2....

Anonim mengatakan...

Ada yang bisa berikan info tentang "Tax Bracket" Indonesia tidak?

(Yang dipakai sekarang)

Anonim mengatakan...

nggak

Anonim mengatakan...

berdasarkan post dari anonym tentang penjelasan Dirjen Pajak @ 2008 November 23 22:48

1. Untuk menentukan S'pore tax resident --> lebih dari (atau sama dgn) 183 hari di S'pore

2. Untuk menentukan Indon tax resident --> punya rumah di Indonesia

Skenario:
a) S'pore tax resident saja --> SPLN
b) Indon tax resident saja --> WPDN
c) S'pore tax resident dan Indon tax resident (dual residence) --> gunakan tie-breaker rule untuk menentukan the final residence

di sinilah (i.e. dual residence) letak ke subyektifan yg kita takutkan, terutama bagi yg memiliki suami/ istri/ anak (rumah) di Indonesia.

solusinya: saya beruntung diberi konsultasi pajak PwC dari kantor, jadi saya bisa cek dgn mereka. mungkin yg terkena dual residence bisa mencari advice juga.

Anonim mengatakan...

Ikutan memberi info sedikit. Kemarin Jumat, waktu seminar, orang Ditjen Pajaknya bilang, kalau kita WPLN, tidak perlu bayar fiskal, karena kita dianggap warga asing secara pajak. (Dengan catatan orang yang bertugas di counter fiskal tahu mengenai ini).

Jadi sepengertian saya dengan komentar Bapak dari Ditjen Pajak, asalkan kita membawa CoR, bebas fiskal.

Fiskal diperuntukan membayar pajak penghasilan di muka, karena dianggap mampu dengan bepergian ke luar negeri. Ini hanya ditujukan bagi WPDN yang membayar pph di Indonesia.

Pengertian saya seperti itu. Bisa dicoba bagi yang udah memiliki CoR dan berencana pulang dalam waktu dekat.

Mudah-mudahan benar demikian.

Anonim mengatakan...

Pak Novio

Sebelumnya ada yang posting tanggapan dari kantor pajak sbb:

Dari ketentuan Treaty Indonesia – Singapore mengenai pemecahan dual residence tersebut (disebut sebagai tie breaker rule), maka dengan asumsiSaudara hanya mempunyai tempat tinggal tetap (domisili) di Singapore (Saudara bekerja di negara tersebut melampaui 183 hari atau lewat dari time test menurut ketentuan perpajakan Singapura), maka dalam hal ini Saudara ditetapkan merupakan resident di Singapore. Status Saudara di Indonesia adalah non-resident.

Hal ini sesuai dengan yang Pak Novio utarakan.

Yang subjektif adalah definisi tempat tinggal tetap, yang kalau berdasarkan surat di atas, lebih menekankan tempat berdomisili, bukan kepemilikan rumah.

Apakah benar begitu? Mungkin Pak Novio sudah mendapatkan jawaban dari konsultan pajak PWC.

Terima kasih

Anonim mengatakan...

CoR bisa bebas fiskal? WPLN bisa bebas fiskal? itu masih tanda tanya besar.. saya mencoba research tapi blum menemukan jawabannya...
sebelum ada black and white, solid proof, email ato tulisan2...
kayanya susah dibuktikan di imigrasi...

Anonim mengatakan...

masalah bawa CoR bebas fiskal...kan sebenernya bisa ditest tanpa resiko kalau emang ada yang pulang ke indonesia januari nanti...

kalau emang petugas disana ga terima CoR toh kita masih ada jatah 4 kali dengan paspor yang sudah ganti alamat (den asumsi 4kali ini masih diberlakukan) :)

walau gue agak2 sanksi kalau kita bawa CoR, secara itu bahasa inggris, mungkin disana mereka akan minta diterjemahin dulu lewat penerjemah tersumpah ..:)

Anonim mengatakan...

sip.. setuju bung bravo.. at least masih ada 4 kali... nanti coba gw tanya bisa bebas ga ya (wiken ini gw insya Allah balik)...

Anonim mengatakan...

saya mohon posting saya diteruskan ke indo-sing yahoogroup supaya teman2 lain juga bisa baca info ini =
saya hari ini baru saja menelpon langsung call center ditjen pajak jakarta = 021-500200, terus saya tanya = apa kita WNI di spore masuk SPLN/WPLN atau SPDN/WPDN, terus dia jawab pake jawaban "copy-paste" = SPLN/WPLN kalo tinggal di spore
>183 hari dalam setahun. Namun ketika saya tanya, la terus kemarin pejabat ditjen pajak ada datang ke kbri spore utk seminar kok ngomongnya kita2 WNI di spore adalah SPDN/WPDN ? Terus baru operator call centernya "ngaku" bahwa memang area ini grey, bisa ditafsirkan macam2 karena kata "niat" yang ambiguous.
Dia suruh saya telpon ke departemen yang responsible soal peraturan perpajakan internasional & tax-treaty untuk lebih jelasnya = Sub Direktorat Perjanjian & Kerjasama Perpajakan Internasional.
Jadi ini udah "sarangnya" yg responsible for tax-treaty2 indo dgn negara lain dan yg "menggodok" peraturan pajak soal SPLN/WPLN/SPDN/WPDN.

Intinya jawaban mereka gini =
Ngga peduli anda mau setaun penuh 365 hari menetap di Spore ngga pernah pulang ke indo, anda akan MASIH TETAP DIANGGAP sebagai SPDN/WPDN kalo anda =
1). anak/istri berada di Indo ATAU
2). punya tabungan/deposito/saham/produk investasi/usaha/bisnis/segala macam objek pajak yg bisa hasilkan duit di Indo atas nama lu/istri lu/anak lu ATAU
3). punya/kontrak rumah atas nama lu/istri lu ATAU
4). anda/istri lu/anak lu berada di Indo lebih dari 183 hari.

Hanya jikalau =
1). anakistri tinggal ama lu di Spore lebih dari 183 hari DAN
2). anda TIDAK punya tabungan/deposito/saham/produk investasi/segala macam objek pajak yg bisa hasilkan duit di Indo atas nama lu/istri lu/anak lu DAN
2). lu TIDAK punya/kontrak rumah atas nama lu/istri lu di Indo DAN
3). lu/istri lu/anak lu TIDAK punya bisnis/usaha/apapun juga yang bisa hasilkan duit di Indo,

maka anda BARU BISA dikategorikan sebagai SPLN/WPLN.

Ingat jawaban "copy-paste" pengaduanpajak@gmail = anda SPLN jika anda di luar negri lebih dari 183 hari KECUALI KALO DIATUR LAIN DI TAX-TREATY.
Dan Tax Treaty ngomong = anda tax residence Indonesia jika anda punya rumah di Indo ATAU jika punya kepentingan ekonomi ( bisnis/tabungan/usaha/deposito/saham dll..) yg lebih "kuat" di Indo ATAU punya kepentingan personal ( istri/anak masih di Indo ) yg lebih "kuat" di Indo.
Jangan terlalu berharap sama peraturan " > 183 hari di luar negri maka SPLN/WPLN".

Jadi kalo misalnya menurut penjelasan di atas anda adalah SPDN/WPDN maka anda MAU TIDAK MAU WAJIB punya NPWP, tidak bisa lari.
Kalo anda masih nekat ngga mau punya NPWP, lebih baik jangan pulang ke indo karena pasti dipalakin/dikerjain di Airport. Kalo cuman dipalak mah masih oke, tapi kalo waktu lu mau bayar fiskal/ngurus bebas fiskal di airport ditanyain NPWP lu ngomong ngga punya, lalu di sono udah ada petugas pajak dan polisi buat tangkap lu, lu bisa apa ?

Satu lagi soal peraturan " > 183 hari" ini lebih dimaksudkan/ditujukan bagi
1). WNA yg tinggal di Indo musti bayar pajak Indo sebagai WPLN atau WPDN
DAN
2). WNI yg tinggal di Spore musti bayar pajak Spore sebagai Tax Resident spore atau Foreigner.

Soal COR, tidak bisa buat bebas fiskal. Hanya NPWP yang bisa buat bebas fiskal. Soal bebas fiskal 4X setahun, belum tahu mau dihapuskan atau tidak. Soal fiskal akan dinaikkan jadi 5 juta rupiah.

Soal di Tax Treaty diatur bahwa cuman Spore yang berhak majakin income kita di Spore ( article 14 ) ini adalah SUBJECT TO article 4 yang mengatur Fiscal Domicile (soal anda merupakan SPLN/WPLN/SPDN/WPDN ). Jadi in other words sekalipun menurut article 14 tax treaty anda cukup bayar tax ke spore aja, namun kalau karena menurut article 4 anda masih WPDN, maka anda TETAP harus bayar ppH ke Indo sebagai WPDN.

Semua ini adalah penjelasan bukan dari saya sendiri tapi dari petugas pajak "Sub Direktorat Perjanjian & Kerjasama Perpajakan Internasional" sendiri.
Semoga berguna info ini bagi teman2 di Spore.

Anonim mengatakan...

bingung boQ...
kita2 si intinya ga bingung n taat pajak tapi kalo uda sampe kaya gini.. well 1001 jalan ke roma.. 1001 jalan buat akalin pajak yuhu...
gilak apa kalo misal gaji 2k /bulan, setahun kan gaji 24k trus ptkp = 20k yg kena pajak 5% aja yg 4K nah kalo di bandingin dengan peritungan yg seperti yg saya baca..
24k sgd = 192juta rp( kurs 8k/1sgd) nah ptkp indo 1 juta. la pendapatan kena pajak 191 juta.. nah 191 brati kena 30% ya? (lupa tabel) jadi 57 juta jadi sekitar 7 ribuan yg di setor ke pajak.. nah masalahnya pajak gitu.. untungnya ke kita sebagai penduduk di negera laen( yg jarang banget di indonesia ) apa coba? kalo ada hasilnya juga kita mikir.. kita bukan ga mau bayar.. tapi kita ga mampu bayar pak.. biaya idup, kos, transport mahal pak disini..
jangan bandingin singapur ama bandung donk... *sighs* (hela napas panjang)

Anonim mengatakan...

gitu aja kok repot...
leave your citizenship saja kan beres....

Anonim mengatakan...

Buat Bank Rhoma, nebeng nanya donk: Tax yg dibayar untuk WPLN, itu tax pendapatan yg didapat di Indo atau akumulasi dengan yang di LN ? Itu aja dulu

Manakah Kasus yg dipakai, kasus 1 atau kasus 2?:

Kasus 1:
bunga tabungan di Indo (sesudah kena pajak) / tahun: Rp.100.000
gaji di Sg S$4000,
Annual Income: S$48000
Pajak di Singapore S$1264
kurs 1S$ anggap Rp 8000
Gaji rupiah: S$48000x8000=Rp 384.000.000
PTKP minimum: Rp 15.840.000
Penghasilan terkena Pajak = 384.000.000-15.840.000=368.160.000

5% x 50.000.000=2.500.000
15% x 200.000.000=30.000.000
25% x 118.160.000=29.540.000
total Pajak Indonesia=62.040.000
dalam singapore dollar = S$7755
jumlah yang dibayarkan di Indonesia= S$7755-S$1264 = S$6491
Rupiahnya: RP 51.928.000

atau

Kasus 2:
bunga tabungan di Indo (sesuah kena pajak) / tahun: Rp.100.000
gaji di Sg S$4000, Annual Income: S$48000
Pajak di Singapore S$1264
kurs 1S$ anggap Rp 8000
Gaji rupiah: S$48000x8000=Rp 384.000.000
PTKP minimum: Rp 15.840.000
Penghasilan terkena Pajak = Rp 100.000 (di bawah ptkp)

jumlah yang dibayarkan di Indonesia= RP. 0

Anonim mengatakan...

waduh bang rhomairama, kok jadi tambah "ngeri" ya...

btw, petugas pajaknya bakal tau darimana kalau kita atau istri kita or anak kita punya tabungan or deposito or others di indonesia?

kan kita bisa aja declare or bilang ga ada...apa lagi di airport kalau kita nunjukin PR or passport kita yagn ada alamat luar negerinya...

emang bakal di cek gitu ke semua bank?

*skrg jadi agak2 worry soalnya, walau ga banyak, tapi gue masih adalah tabungan di Indonesia...account ga pernah gue tutup..kan atm ama duit rupiahnya masih bisa dipake kalau misalnya lagi pulang liburan ke indonesia.

Anonim mengatakan...

mao ambil kursus nyanyi majulah singapura dimana ya?

Anonim mengatakan...

bikin KTP aja satu lagi di Indo.. terus pake KTP #2 buat buka bank acct di Indo etc etc.. kan masih bisa ini di Indo.. hahaha..

double citizenship kan bisa juga kalo mo diakalin.. apalagi di Indo.. masih ada "jalan" yg "legal" =P

Anonim mengatakan...

Tabungan/deposito di indo TIDAK AKAN dipajakin lagi ( karena sudah dipajakin final 20% bunganya ), cuman akan menentukan bahwa anda masih punya "NIAT" tinggal di indonesia, oleh karena itu anda merupakan SPDN/WPDN bukan SPLN/WPLN.

Istri-anak bisa ditrace dari data kartu keluarga & akte nikah.
Jadi ngga cuman tabungan/rumah/asset atas nama lu, tapi juga atas nama istri lu dan anak lu.

Soal hitungan pajak =
0-50 juta = 5%
50-250 juta = 15%
250-500 juta = 25%
500 juta lebih = 30%
pajak progressive intinya, sama kayak cara ngitungnya pajak di spore.
jadi kalo lu itung gaji lu 5000 SGD = 60K SGD per tahun, kena pajak kira2 2000 SGD di singapore, itungannya =
60K X kurs 7000 = 420 juta rupiah.
pajak = 50jt X 5% + 200jt X 15% + 170jt X 25% = 2.5jt + 30jt + 42.5jt = 75 juta rupiah = 10K SGD.
Karena lu udah bayar 2K SGD ke spore, maka lu bayar ppH = 10K - 2K = 8K SGD X kurs 7000 = 56 juta rupiah.

Jadi intinya kalo lu WPDN, lu MUSTI bayar ppH ke Indo sebesar pajak indonesia dikurangi pajak Spore yang sudah lu bayar alias selisih pajaknya.

Gue juga puyeng kagak tahu mau gimana :-(

Anonim mengatakan...

jd skrg kesimpulan kl misal punya tabungan di bca aja, COR udah gak mempan ?

Anonim mengatakan...

cor cuman berguna kalo lu tak punya "NIAT" utk tinggal di indo.
karena cor berhubungan dengan kriteria yang TERAKHIR, yaitu >183 hari atau tidak.
Kalo kriteria yg rumah/aset/keluarga lu udah kagak "lolos", ya percuma lu tetep dianggap WPDN sekalipun punya COR.
Sekali lagi, COR bukan buat bebas fiskal, lu tunjukin COR di airport paleng diketawain, only if kamu bisa tunjukin NPWP baru bebas fiskal. Kalo pake COR kecuali kalo lu beruntung banget & jago banget berargument sama petugas di airport, baru lu bisa bebas fiskal.
Masalahnya paleng besar tu bukan bebas fiskal, tapi bayar pajak ppH di indo yg bikin lemes & puyeng :-(
ada yg bisa nge-"blow-up" issue ini di surat kabar2 seperti kompas / detik.com ngga ? supaya didengar suara kita wni2 di singapura sama public / pemerintah indo ?

Anonim mengatakan...

iya ini harus diblow up ne sebelum maret 2009.

Gua se masih bujangan tp namanya tabungan ya bca mau punya la. sisanya se gak ada. Dan gua udah ada npwp ne. Berarti pas lapor pajak lapor nihil ama kasih COR bisa gak ?

sebenanrya dirjen pajak ada kerjasama gak ama iras ya buat ngetrak pendapatan kita di sini ?

Anonim mengatakan...

masalahnya tu bukan waktu daftar npwp atau lapor spt, tapi waktu ntar kalo diperiksa sama petugas pajak, dan ditentuin lu sebagai WPDN karena memenuhi salah satu kriteria punya "NIAT" utk tinggal di indo, maka cor lu & spt nihil lu akan completely useless.
COR hanya berguna kalo lu memang sudah bener2 memenuhi kriteria "tidak punya niat utk tinggal di indo" maka lu jadi SPLN/WPLN, maka lu bisa laporin SPT nihil + COR.

Anonim mengatakan...

iya ini harus diblow up ne sebelum maret 2009.

Gua se masih bujangan tp namanya tabungan ya bca mau punya la. sisanya se gak ada. Dan gua udah ada npwp ne. Berarti pas lapor pajak lapor nihil ama kasih COR bisa gak ?

sebenanrya dirjen pajak ada kerjasama gak ama iras ya buat ngetrak pendapatan kita di sini ?

Anonim mengatakan...

Waduh, ko' malah jadi gini ya.
Anyway ada yg tau kita masih dapet bebas fiskal 4X gak tahun 2009. Mau pulang Desember dan balik ke sini awal Januari, pusing aja kalo ditagih 5 juta di bandara

Anonim mengatakan...

Ini peraturan kok kayaknya maksa nyuruh orang tukar warga negara??!!

Punya rumah gak boleh, punya tabungan gak boleh, bolehnya bayar pajak..

orang yang kerja di luar negeri pulak diuber-uber bayar pajak..
Kalau Indonesia udah setaraf dengan negara-negara maju laen gak papa d kalau mau ikut sistem perpajakan dunia.

Anonim mengatakan...

onedkalo gua bilang, tindakan suadara rhoma irama yang tertulis di komentar terakhir itu membuat orang pajak sendiri jadi bertanya pada diri mereka sendiri dan akhirnya mengubah pendirian mereka.

Ini akhirnya merugikan kita sendiri.

tolong dong dibaca referensi di sini:
http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_docman&Itemid=178
itu adalah pdf. di halaman 6, tertulis dengan jelas bahwa subjek pajak luar negeri yang memiliki rumah yang disewakan di NKRI, maka pajak sewanya saja yang dibayar ke NKRI.

Sekarang logikanya: bisa dong seseorang tinggal di luar negeri, jadi subjek pajak luar negeri DAN MASIH memiliki aset di NKRI.

Ini sudah bukti tertulis.

DAN INI CONFIRM SELARAS DENGAN:
1. Penjelasan Ditjen pajak di tengah-tengah seminar (di kahir seminar, dia menarik semua perkataan dia di tengah seminar dan menekankan kata 'niat')
2. jawaban umum dari pusat pengaduan pajak.
3. saya cek samam officer IRAS di singapura DAN pusat pengaduan pajak DAN konsultan pajak independen di jakarta DAN hasil seminar pajak di singapura sendiri
4. ketika UU bilang punya niat untuk tinggal di indonesia, itu ditujukan kepada perantau asing yang merantau ke Indonesia, DAN mengambil manfaat ekonomi (kerja) di Indonesia

SAMA SEPERTI HALNYA kita menjadi subjek pajak singapura atau US. karena kita sebagai perantau PUNYA NIAT merantau di singapura/US/DUBAI

Dari pendapat humble saya, saya sangat menyayangkan tindakan sdr rhoma irama nanya2 seperti itu. Bukannya apa-apa bos. Orang pajak sendiri simpang siur tentang ini. Makanya kita berpegang pada bukti tertulis ditjen pajak aja. Silahkan download pdf di atas dan dibaca ulang.

sekarang jadinya hal seperti ini perlu bener-bener diblow up di media massa.

Anonim mengatakan...

Aku Cinta Indonesia...oh yeah!!!

Anonim mengatakan...

Dalam konteks kebangsaan Dirjen Pajak bisa dimajukan ke meja hijau dengan tuduhan membuat resah masyarakat dan menimbulkan ketidakjelasan yg mengakibatkan banyak expert talent pindah kewarganegaraan ke negara lain. Ini suatu tindakan pemecah belah bangsa, sungguh disayangkan.

Anonim mengatakan...

wah.. bener2 terima kasih buat informasinya.
sekarang saya makin confirm untuk PINDAH WARGA NEGARA.

untuk apa berbakti pada negara yg tidak peduli ama rakyatnya?

sekali lagi.. terima kasih banyak karena uda bantu saya bikin keputusan.

saya yakin itu juga berlaku ke teman2 yg di singapore.

salam

Anonim mengatakan...

tambahan lagi dari saya (menambah sanggahan rhoma irama)

bahwa WNI perantau TIDAK MUNGKIN TIDAK PUNYA rekening tabungan di Indonesia.

Kalo gak punya, GIMANA KITA BISA NGIRIM DEVISA yang sangat berharga untuk negara itu?

Intinya, semua perantau PASTI punya MINIMAL rekening tabungan, kalo gak ada rumah atau investasi lainnya.

Kalo gini caranya, maka yang berhak menjadi subjek pajak luar negeri HANYA ORANG-ORANG yang TIDAK PERNAH ngirim devisa ke NKRI.

Aturan pajak TIDAK MUNGKIN menguntungkan orang2 yang tidak peduli NKRI dan malah merugikan mereka yang peduli NKRI.

Singkatnya, menurut saya, berdasarkan keterangan tertulis ditjen pajak (dan bukan keterangan verbal) Rhoma irama dan atau ditjen pajak di atas, tidak benar.

Anonim mengatakan...

kira2 bagaimana dan siapa yg mau memblow up di media massa ? maret sebentar lg ne :(

dewi purnama mengatakan...

pindah warga negara aja...buset...apa untungnya jadi warga indo...uda rusuh, pelit, gak beres pula

Anonim mengatakan...

coba cek aja di www.dirjenpajak_korup.com, atau nggak www.dirjenpajak_bangsat.go.id

Anonim mengatakan...

Wahhhhh... Banyak AKHLI PAJAK YAH DISINI........

Model postingnya dah yakin2an gitu..
keek yg buat peraturan kale yakkk

Anonim mengatakan...

Kemaren ada temen yang mencoba apply SKD langsung ke IRAS,
tapi oleh petugas IRASnya kena reject.
Katanya perlu bawa employment letter dari employernya.

Bagi info buat yang udah apply donk.
Thanks

Anonim mengatakan...

Sdr wayway, mungkin petugas IRAS nya udah mulai males melayani WNI tiba2 banyak yang pada minta SKD.

Waktu saya apply cuma diminta IC aja kok.

Bukan salah petugas IRAS... Salahkan saja DARMIN NASUTION.

Anonim mengatakan...

Darwin Nasution siapa mas?

Anonim mengatakan...

Kok dipanggil Mas. Saya perempuan. bekerja juga, TKW tapi tapi keren, Majikan saya Ministry of education.

Darmin Nasution, Dirjen Pajak yang bikin peraturan...

Sy sumpahin d tuh Si Darmin..

Anonim mengatakan...

Maaf yang tersebut di atas adalah tidak benar...

Saya tidak tahu siapa Darmin Nasution.

Anonim mengatakan...

test

Anonim mengatakan...

waduh jadi khawatir januari gue rencana mau pulang? mungkin gue batalin dulu aja, ngeliat situasi gimana mau diterapin peraturannya.....soalnya meski dirjen pajak bicara A, tp praktiknya di bandara mereka kagak peduli n kita ornag gak bisa terbang, jg bakal cilaka..

Anonim mengatakan...

kalau bulan januari sudah diterapin, ngeri juga lah..

kalau bener fiskal 5juta, terus hanya free kalau punya NPWP...ini berat bah...

kalau aku travel dengan istri aku, diairport bisa kena 10 juta...bisa tidak balik ke singapore aku...

Anonim mengatakan...

jadinya kpn ya mau diterapin?

Anonim mengatakan...

5 juta satu orang?! ini namanya pemerasan legal.

Preman pasar aja ditangkapin dengan alasan meresahkan masyarakat. Apa bedanya dengan dirjen pajak dan jajarannya?

Anonim mengatakan...

sampe taon lalu dirjen nya aja ga punya npwp

ironis banget

http://www.detikfinance.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/11/tgl/22/time/155315/idnews/856207/idkanal/4

Anonim mengatakan...

http://tinyurl.com/5sg4ku

Anonim mengatakan...

Boleh dong kasih tau link resmi jawaban kalau kerja di luar negeri gak perlu bikin NPWP dan gak perlu bayar pajak.
Disini banyak yang copy paste jawaban itu tapi kalau bukan dari link resmi saya tidak bisa print dan kasih petugas berwenang yang ada di bandara.

Terima Kasih banyak.

Anonim mengatakan...

EeQ ah perpajakan indo…….



Pajak disini, pajak disitu, tp Negara nga makmur2……



Yg ada pejabat2 gendut, ibu pejabat pake tas channel, sama Gucci……

Well… kalo begini caranya… semua orang indo kabur lah.. negara indo bisa terpuruk…



Ngehe abis… maunya apa mereka? Pajak melulu yang dauber… mereka sendiri bayar pajak emangnya?



Tas bisa merek padahal kalo dilihat dari sisi gaji mana mungkin? Gila korupsi makin gila gilaan ini…



Yang ada orang bawah dibegoin melulu…



Kita orang yang berada selalu diadu aduin sama pemerintah yang bejat matanya kalo liat duit…



Emangnya cari duit gampang?



Kemaren nyokap gua pulang dari airport terus ada barangnya ketinggalan di airport pas udah keluar… terus masuk lagi masa minta 150 ribu… terus nyokap gua cuekkin tetep masuk…



Gelo emang… maunya terima duit gampang aja…

Anonim mengatakan...

Udah pada baca berita ini belum: http://www.detikfinance.com/read/2008/11/30/192501/1045519/4/harus-punya-npwp-1-bulan-sebelum-berangkat-ke-luar-negeri

Ternyata keputusan itu belum final juga ya?

Pusing...

Anonim mengatakan...

bro... percuma print segala macem... sering kali praktek di lapangan beda banget walaupun udah ada peraturannya... gua pernah ngalamin sendiri

Anonim mengatakan...

setuju bro, praktek di lapangan itu yg bikin orang sebel....kita bawa surat pun kagak bakal dianggap kalau emang mereka mau minta duit.....makanya kenapa gue males pulang indo....ngeliat petugas imigrasi ama bandara aja dah buat gue mual....di spore aja keluar masuk gak pake digeledahin kyk maling gitu........

Anonim mengatakan...

Udah keluar nih fiskal 3juta...

http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/02/09011338/Paksa.Punya.NPWP..Tarif.Fiskal.Bakal.Tiga.Kali.Lipat

masih berlaku ga ya jatah 4kali setahun?

Anonim mengatakan...

Bisakah panitia (atas nama "Seminar Pajak") mem-posting ulang klarifikasi-nya di halaman blog?

Jangan seperti sekarang, terkubur diantara 100-an komentar.

Kecuali memang komentar panitia (atas nama "Seminar Pajak") betul-betul sebatas komentar/celetukan biasa, bukan klarifikasi..

Anonim mengatakan...

Indonesia... Such a BULLSHIT COUNTRY
Raising up the fiscal tax 3times???
WHAT THEEEE????

Ini cmn ada di Indo... pake fiskal2an segala...
what a crap government!!
ambil terus tuh duit.. buat masuk kantong ndiri....!!!!

Anonim mengatakan...

Selain itu, kenaikan tarif ini juga untuk memanfaatkan sisa waktu penerapan fiskal yang akan berakhir pada 31 Desember 2010. Sebab mulai awal 2011 nanti, pungutan fiskal ke luar negeri sudah bebas tanpa syarat bagi semua masyarakat. Ketentuan itu adalah amanah pasal 25 ayat 8a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepertinya tidak berkeberatan dengan kenaikan tarif fiskal sebesar 200% itu. "Kami bahkan mengusulkan kalau perlu tarifnya Rp 5 juta," kata Anggota DPR dari fraksi Golkar Melchias M. Mekeng.

Namun Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir berpendapat, untuk menaikkan tarif fiskal perjalanan ke luar negeri, pemerintah sebaiknya menyerap dulu aspirasi masyarakat. "Pungutan itu untuk apa? Sudah tidak ada lagi negara yang memungut biaya fiskal untuk bepergian ke luar negeri," kata Husna.

Anonim mengatakan...

Halo semua

Emangnya kalau kita tidak punya NPWP sanksinya apa siy.

(ga ada urusannya ama WPDN apa WPLN) masak bisa dipenjara?

Anonim mengatakan...

sanksinya diperas ama petugas bandara/imigrasi soalnya udah merupakan UU bahwa setiap WNI yang berpenghasilan musti punya NPWP.
Kita2 di Singapore kan SPDN, maka musti punya NPWP. Sanksi = denda/penjara.

Anonim mengatakan...

Saya kok tidak melihat ada nya sanksi karena ga punya npwp, kecuali pengenaan pajak yang lbh tinggi di UU PPH maupun penjelasannya

Anonim mengatakan...

Permisi... Rendang ama Ayam Bakar nya enak ga?

Anonim mengatakan...

lebih baik hujan batu dinegeri sendiri.. daripada hujan emas dinegeri orang...
merah darahku putih tulangku..
merah putih benderaku...
i love indonesia...
i love nasi liwet...
i love becak..
l love andong..
halalan thoyyiban...

Anonim mengatakan...

cuman mau curhat buat keadaan saya, seorang WNI di singapura, kerja sebagai karyawan biasa, non-manager non-director.
Saya sudah kerja & tinggal di Singapura selama 10 tahun, setiap tahun bisa menabung bersih sekitar 20% dari gaji kotor saya rata2 setiap tahun.
Gaji kotor saya apabila dikurskan ke Rupiah akan kena sampai 30-35%.
Saya bayar pajak ke pemerintah Singapura sekitar 5%-6%.
Berarti kalau saya harus bayar ppH ke Indonesia, berarti harus bayar selisih pajak sekitar 25% ( = 30% - 5% ==> dikurangi dari kredit pajak singapura 5%-6% ) dari gaji kotor saya.
Berarti tabungan saya 20% yang saya kumpulkan selama 10 tahun dengan jerih payah keringat ini, harus saya setorkan semuanya ke pemerintah Indonesia. Dan saya masih harus nombok sekitar 5% untuk melunasi ppH saya di Indonesia.
Jadi dengan kata lain, jikalau saya daftar NPWP & ditetapkan sebagai Subjek & Wajib Pajak Dalam Negeri, maka saya akan jadi orang miskin yang tabungannya NOL rupiah dan masih ngutang ke Bank untuk bayar pph 5% ke pemerintah Indonesia.
Jadi salahkah saya apabila saya mengambil keputusan untuk berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Singapura ? Selama ini tabungan saya yang 20% dari gaji kotor 10 tahun tersebut akan saya tarik balik ke Singapura, rumah saya jual, mobil saya jual, dan saya akan tinggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Sedih rasanya, sebagai WNI yang sebetulnya masih cinta sama negara, namun dipaksa secara tidak langsung oleh pemerintah Indo untuk pindah warganegara. Siapakah dari semua pakar pajak / fiskus / konsultan pajak di ORTAX sini yang kalau berada di posisi saya, akan rela menyerahkan seluruh tabungannya yang dikumpulkan dengan keringat jerih payah air mata selama 10 tahun kepada pemerintah Indonesia, dan masih harus ngutang untuk nombokin kekurangan bayar pajak ?
Wasalam.

Anonim mengatakan...

ya gitulah..peraturan itu gue yakin baik pada dasarnya....logikanya meski kita punya NPWP, kita gak bakal kena pajak..tapi siapa yg jamin kalau praktik di lapangan ama bajing2 tukang pajak? mereka datengin rumah keluarga kita, ditagih ini itu..soalnya gue ada pengalaman sendiri dr temen, dia sering ke luar negeri krn tugas kantor, didatengin tukang pajak, gile bener..kyk gak iklas orang pulang pergi ke luar negeri

Anonim mengatakan...

saya peg DJP,membaca tulisan bapak2 rasanya saya tahu kalo bapak2 itu orang pintar dan berpikir dengan logika (buktinya bisa kerja di singapura)

ada beberapa poin yang perlu sy sampaikan :

A. terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pajak silahkan dilaporkan ke Kepatuhan Internal DJP

B. terhadap permasalahan pajak bagi WNI di Singapura, dasar hukumnya adalah :

1. UUD 1945 (sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia)
lebih tepatnya di Pasal 23A

2. UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

3. UU No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan

4. Mulai 1 Januari 2009 akan berlaku UU No.36 Tahun 2008 sebagai perubahan atas UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

5. Tax Treaty antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura

silahkan dicermati lebih dalam aturan tersebut khususnya pasal 2, Pasal 24 dan Pasal 26 UU PPh

berkaitan mengenai Fiskal Luar Negeri silahkan dibaca pada pasal 25

Anonim mengatakan...

SURAT TERBUKA UNTUK DIRJEN PAJAK DAN CALON ANGGOTA LEGISLATIF PESERTA
PEMILU 2009

Seiring akan berakhirnya "sunset policy" 2008, keresahan Warga
Negara Indonesia yang bekerja di Luar negeri semakin memuncak. Hal ini
terlihat dari diskusi-diskusi di "mailing list" kumpulan WNI di
luar negeri atau forum-forum diskusi di Internet. Kebingungan akan
kejelasan status "Subjek Pajak" bagi mereka yang bekerja di Luar
Negeri adalah sumber dari keresahan mereka akhir-akhir ini.

Apakah mereka digolongkan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)?
ataukah mereka termasuk sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)?
Jawaban atas pertanyaan ini sangat menentukan kelangsungan hidup
mereka..

Jika mereka digolongkan sebagai SPDN, maka pendapatan mereka yang
didapat di luar negeri harus dilaporkan dalam SPT di Indonesia dan atas
pendapatan ini mereka dikenakan tarif pajak di Indonesia, tanpa
memperhitungkan besarnya biaya hidup di Negara dimana WNI itu bekerja.

Ambil Contoh berikut sebagai ilustrasi:

Badu (bukan nama sebenarnya), yang sejak terkena PHK oleh perushaan
tempat dia bekerja di Indonesia 3 tahun lalu, telah mengadu nasib di
Singapura dan bekerja sebagai STAFF- IT junior di sebuah perusahaan di
Singapura. Badu mempunyai seorang anak dan Istri, yang karena alasan
ekonomi (tingginnya biaya hidup di Singapura), mereka tetap tinggal di
rumahnya di Indonesia. Dan Badu hanya mengunjungi anak istrinya di
Indonesia selama beberapa hari setiap 2 bulan sekali. .

Sebagai Staff Junior, Badu memperoleh pendapatan sebesar SGD 3000 , 13
kali gaji dalam setahun. Dengan demikian Total pendapatan Badu selama
setahun adalah SGD 39000 (setara Rp 273 juta per tahun dengan kurs 1 SGD
= Rp 7,000).

Kalau dilihat dari besaran rupiah, memang gaji yang didapat Badu
terlihat besar, tapi mengingat tingginya biaya hidup di Singapura,
setelah dikurangi biaya hidup di Singapura, dan biaya hidup anak istri
di Indonesia , pendapatan sebelum pajak yang bisa di sisihkan Badu
hanyalah sekitar 10 % dari total pendapatannya per tahun.

Di Singapura, mengingat tingginya biaya hidup disana, pendapatan tidak
kena pajak yang ditetapkan pemerintah Singapura adalah SGD 20,000.
Dengan memperhitungkan pendapatan tidak kena pajak tersebut , pajak yang
dibebankan kepada Badu di Singapura adalah sebesar (kurang lebih) SGD
845/ tahun-nya., atau hanya sekitar 2% dari total pendapatannya per
tahun. (sumber perhitungan:
http://www.iras.gov.sg/irasHome/page03.aspx?id=1190)

Nah, seandainya Badu di golongkan sebagai SPDN, maka Badu juga harus
melaporkan pendapatannya kepada DITJEN Pajak Indonesia dengan
perhitungan tarif pajak di Indonesia tanpa mempertimbangkan tingginya
biaya hidup di Singapura, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

PERHITUNGAN PENDAPATAN KENA PAJAK

Pendapatan

273,000,000

PTKP Diri

-15,840,000

PTKP tambahan buat yang menikah

-1,320,000

PTKP tambahan dari keturunan (1 anak)

-1,320,000

Pendapatan Kena Pajak

254,520,000

PERHITUNGAN BESARNYA PAJAK

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif

Pendapatan Kena Pajak

Besaran Pajak

Sampai Rp 50 juta 5%

50,000,000

2,500,000

Di atas Rp 50-250 juta 15%

200,000,000

30,000,000

Di atas Rp 250-500 juta 25%

4,520,000

1,130,000

Di atas Rp 500 juta 30%

0

Total

254,520,000

33,630,000


Total perhitungan pajak menurut tarif di Indonesia adalah sebesar Rp
33.630.000,- atau sebesar kurang lebih 12 % dari total pendapatan Badu.

Dari perhitunga di atas, terlihat perbedaan yang kontras atas nasib Badu
bergantung pada status "Wajib Pajak" nya. Jika Badu digolongkan
sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, maka Badu hanya wajib membayar pajak
di Singapura sebesar 2%, sehingga Badu masih bisa menyisihkan
pendapatan-Nya sebagai tabungan hari tua sebesar 10%-2% = 8%.
Sebaliknya, jika Badu digolongkan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri,
maka total pajak yang harus dibayarkan Badu adalah 12% , sehingga
tabungan yang bisa disisihkan Badu menjadi minus 2 % (10% - 12 %) alias
nombok 2%.

Malang sekali nasib Badu apabila dia digolongkan sebagai SPDN, sudah
jatuh ketimpa tangga. Setelah berjuang sendiri mencari pekerjaan ke luar
negeri - tanpa merengek-rengek pada pemerintah Indonesia yang tidak bisa
menyediakan lapangan pekerjaan baginya, Badu malah dibebani beban pajak
yang begitu tingginya oleh pemerintah negaranya sendiri.

Perntanyaan yang mungkin muncuk di benak anda adalah: mengapa Badu yang
sudah 3 tahun bekerja di Luar Negeri bisa digolongkan sebagai Subjek
Pajak Dalam Negeri dan harus membayar pajak ke Ditjen Pajak Indonesia
atas pendapatannya yang sama sekali tidak didapatkannya di Indonesia ?

Jawabannya adalah karena hal itu sejalan dengan peraturan pajak
penghailan yang baru: Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Dalam
undang-undang ini (Pasal 2 ayat 3 a), Subjek pajak dalam negeri termasuk
diantaranya adalah orang pribadi yang mempunyai niat untuk bertempat
tinggal di Indonesia. Pernyataan "Mempunyai niat untuk bertempat
tinggal di Indonesia" bagaikan pasal karet yang bisa ditafsirkan
bermacam-macam. Ada yang mentafsirkan : selama WNI yang bekerja di Luar
Negeri tersebut masih memegang kewarga negaraan Indonesia-nya, maka
sudah dapat dikatakan WNI tersebut mempunyai niat bertempat tinggal di
Indonesia, dan oleh karenanya di golongkan sebagai Subjek Pajak Dalam
Negeri. Dan menurut peraturan perundangan yang sama, sebagai Subjek
Pajak Dalam Negeri, yang bersangkutan wajib melaporkan pendapatannya
baik di dalam negeri maupun di luar negeri, seperti tertulis dalam
penjelasan Pasal 2 ayat 2.

Dengan peraturan seperti ini, TKI yang bekerja di sektor non formal pun
(e.g pembantu rumah tangga) yang di Singapura berpenghasilan sekitar SGD
300 – 500/ bulan , dapat digolongkan sebagai Wajib Pajak Dalam
Negeri dan juga harus membayar pajak di Indonesia, karena pendapatan
sebesar SGD 300-500/bulan tersebut bila dikonversi ke nilai Rupiah, akan
melebihi batas Pendapatan Tak Kena Pajak (padahal di Singapura sendiri
-tempat mereka mendapatkan penghasilan- mereka tidak perlu membayar
pajak) .

Peraturan Undang-undang seperti yang tertulis di atas inilah yang
membuat ribuan bahkan mungkin jutaan WNI yang bekerja di Luar Negeri
seperti Badu menjadi resah.

Mari kita bayangkan, apa yang terjadi seandainya pemerintah menggunakan
pasal 2 ayat 3 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Pasal 2 ayat 3 a)
untuk memaksakan WNI yang bekerja di Luarnegeri untuk digolongkan
sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri , karena mereka masih memegang paspor
Indonesia dan karenanya dianggap punya " niat" untuk bertimpat
tinggal di Indoneisa?

Yang mungkin terjadi adalah:

1.Pelarian Asset / Modal ke luar negeri:

TKI seperti Badu, yang tidak akan mampu membayar pajak yang tinggi
seperti di atas, akan berpikir untuk segera melarikan asset-nya ke luar
negeri dengan menjual rumah nya di Indonesia dan mentransfer seluruh
uangnya ke Luar Negeri. Karena Badu khawatir, asset yang telah
dikumpulkan sedikit demi sedikit selama bertahun-tahun akan di sita
petugas Pajak karena tunggakan pajak yang tidak mampu dibayar nya.

2.Berkurangnya pemasukan Devisa.

TKI seperti Badu, yang khawatir dikejar-kejar petugas pajak atas
ketidakmampuan nya membayar pajak di Indonesia, akan memutuskan membawa
serta anak istri nya ke luar negeri dan sedapat mungkin tidak kembali ke
Indonesia kalau memang tidak mendesak. Dengan demikian, Badu tidak akan
lagi mengirimkan sebagai pendapatannya ke Indonesia karena keluarganya
sudah ikut pindah semua ke Luar Negeri.

3.Menambah pengangguran di Indonesia.

Dengan peraturan perpajakan yang memberatkan WNI di luar negeri seperti
cerita Badu di atas. Para pengangguran di Indonesia akan menjadi
"enggan" untuk mengadu nasib ke luar negeri. Mereka akan
berpikir lima kali untuk merantau mencari pekerjaan ke luar negeri. Dan
hasilnya adalah pengangguran di Indonesia semakin meningkat.

4.Dalam Jangka panjang bisa Memicu terjadinya "brain drain" secara
permanen.

Bukan tidak mungkin, tenaga-tenaga terdidik di luar negeri yang selama
ini berniat untuk kembali ke tanah air setelah bekerja beberapa tahun di
luar negeri, akhirnya harus melepas kewarga negaraan Indonesia-nya
karena ketidaksanggupan membayar Pajak yang begitu tinggi ke Indonesia -
(yang disebabkan oleh tidak diperhitungkan tingkat "biaya hidup"
dimana tenaga terdidik itu harus bekerja dalam perhitungan pajaknya).


Akhirnya, yang terjadi adalah "lose-lose" situation. Tidak ada
yang diuntungkan dari situasi di atas. Dengan demikian dalam surat
terbuka ini, kami WNI yang bekerja di luar negeri memohon:

1.
Kepada Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan Indonesia, untuk
memperhatikan beberapa point sebagai berikut:
*
Seperti kata pepatah/ ungkapan/motto/harapan WNI pada petugas pajak
(yang baru diciptakan dalam tulisan ini) : "Orang Pajak Harus
Bijak!!!, maka kami, WNI yang bekerja di luar negeri berharap Ditjen
Pajak lebih bijaksana dalam menerapkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
ini kepada WNI yang bekerja di luar negeri. Dimohon sekiranya Ditjen
pajak tidak memaksakan untuk menggolongkan kami TKI yang sudah
bertahun-tahun bekerja luar negeri sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri dan
dituntut membayar pajak yang tinggi di Indoneisa (dengan tidak
memperhitungkan tingginya biaya hidup di negara tempat kami bekerja).
*
Kami WNI yang bekerja di luar negeri, sama sekali tidak bermaksud untuk
tidak berkontribusi terhadap negara. Kalaupun sumbangan triliunan rupiah
yang kami kirimkan ke Indonesia setiap tahunnya dirasakan tidak cukup
oleh pemerintah Indonesia, dan dikarenakannya kami harus membayar pajak
tambahan, kami harap pajak tambahan tersebut tersebut tidak mencekik
leher kami. Jangan sampai cerita yang dialami tokoh imaginer seperti
Badu di atas benar-benar terjadi pada kami. Bayangkan kalau pemerintah
Asing yang menyediakan lapangan kerja buat WNI seperti Badu saja hanya
meminta pajak 2% dari Badu, masak pemerintah Negaranya Badu sendiri yang
tidak mampu memberikan pekerjaan padanya meminta pajak 12% atau 6 kali
lipatnya? APA KATA DUNIA?

1.
Kepada Calon Anggota Legeslatif dari Partai Politik peserta PEMILU 2009

Surat terbuka ini juga kami tujukan kepada Calon Legeslatif dari Partai
Politik peserta PEMILU 2009 untuk memperhatikan beberapa point berikut:
*
Partai Politik diharapkan dapat Secara serius merumuskan
kebijakan-kebijakan yang memberi perlindungan hukum bagi kami WNI yang
bekerja di luar negeri. Jadikan amandmen Undang-undang Nomor 36 Tahun
2008 tentang PPh sebagai salah satu agenda utama kebijakan partai anda
untuk memberikan perlindungan bagi kami WNI yang bekerja di luar negeri
- yang telah menyumbang triliunan devisa setiap tahunnya- agar terbebas
dari kemungkinan dibebani pajak yang berlebihan. Memang, sejauh ini
dalam berbagai kesempatan, pihak Direktorat Pajak menjelaskan bahwa TKI
yang bekerja di luar negeri lebih dari 180 hari tidak akan dikenakan Pph
seperti contoh berikut:
http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/18/20024368/tki.dan.tkw.bebas.pajak.penghasilan Namun demikian, pernyataan ini dinilai hanyalah
merupakam perwujudan sebuah "good will" / niat baik dari pejabat
direktorat jenderal pajak yang sementara ini tidak ingin menggunakan
pasal 2 ayat 3 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 untuk memaksakan WNI
yang bekerja di Luar negeri untuk digolongkan sebagai Wajib Pajak Dalam
Negeri. Sekedar "good will"/ niat baik tidaklah cukup untuk
melindungi kepentingan WNI yang bekerja di luar negeri. Yang dibutuhkan
WNI yang bekerja di Luar Negeri adalah peraturan perundang-undangan yang
memberikan payung hukum yang jelas , sedemikian rupa sehingga WNI yang
bekerja di luar negeri tetap dapat berkontribusi aktif terhadap
pembangunan di Indonesia tanpa harus dibebani pajak yang berlebihan.

*
Menurut data ILO (seperti dikutip di situs MIGRANT Care) pada tahun 2007
diperkirakan ada 4,3 juta WNI yang bekerja di luar negeri, dan angka ini
terus meningkat. Cukup konservatif kalau kita perkirakan di tahun 2008
ini, setidaknya ada 5 juta TKI yang bekerja di luar negeri. Jika setiap
TKI memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada 5 orang anggota
keluarganya, maka kepentingan ke 5 juta orang TKI tersebut juga
berkaitan erat dengan kepentingan 25 Juta WNI lainnya. Dengan demikian,
jika partai anda mengagendakan dan mengkampanyekan kebijakan yang
memberikan perhatian khusus pada mereka, maka partai anda berpeluang
untuk sedikitnya menjaring 30 Juta suara pemilu 2009 mendatang.
*
Mengapa surat ini ditujukan pada Caleg Partai Politik peserta PEMILU
2009 dan bukannya pada anggota DPR saat ini? Jawabannya adalah karena
kami menginginkan perubahan. Kami ingin agar anggota parlemen periode
selanjutnya, juga menghasilkan produk hukum yang memperhatikan
kesejahteraan dan kepentingan kami WNI yang bekerja di luar negeri dan
tidak hanya tertarik untuk menarik pajak semaksimal mungkin dari kami .

Demikian surat terbuka ini disampaikan kepada pihak-pihak pengambil
keputusan di bidang perpajakan di Indonesia untuk menjadi perhatian.

Terima kasih.

Seoul, 14 Desember 2008

Mahendra

satu dari jutaan WNI yang bekerja di luar negeri.

Anonim mengatakan...

Wew

ulasan yg sangat bagus dan lengkap. Saya sangat setuju.

Masalahnya apakah akan smapai ke pemerintah atau media2 ?

Anonim mengatakan...

buat yg mengaku pegawai DJP, to the point aja, jgn cuma bilang UU terus, detailnya gimana, maunya gimana? sengaja dibuat grey kali ya......

Anonim mengatakan...

"SKD ga perlu kalo ga punya NPWP, soalnya SKD dipake buat dokumen pendamping kalo kita submit SPT dengan pajak terhutang Nihil, kalo ga punya NPWP, lah ngapain lapor SPT?"

Ini seperti ayam sama telur. mana duluan? kalau gak punya SKD gimana buktiin kalo kita SPLN sehingga gak perlu bikin NPWP kalau suatu saat disodorin suruh bikin NPWP?

Anonim mengatakan...

gimana gak khawatir....apalagi buat rekan2 yg statusnya TKI...Pulang ke indo aja dimasukin ke terminal khusus TKI...diperas habis2 an....apalagi kalau ada aturan NPWP, dimata kaum "bajing2" bandara, TKI bawa duit banyak (jelas lah krn dollar), tapi mereka lupa mereka di luar negeri juga makan dengan dollar....

Anonim mengatakan...

Memang di dunia ini tidak ada orang yang mau membayar pajak secara suka rela.
Pilih jadi WNI atau WNA itu merupakan pilihan masing-masing individu namun yang perlu diingat adalah kalau kita memang ingin membangun Indonesia menjadi negara besar walau itu memerlukan waktu seabad atau seribu abad, itu adalah tanggung jawab kita bersama.
Ayo kita bangun Indonesia.

Anonim mengatakan...

di atas gw ketauan dah belum pernah kerja di singapore

lu kira semua negara kaya indo ? pajak jalan terus tapi timbal balik ke masyarakat ga ada ?

Anonim mengatakan...

rekan2
peraturan dah keluar di web, buat WNI yg berdomisili di luar negeri tidak perlu bayar fiskal...jadi skrg tinggal kita yg harus menunjukkan bukti yg kuat kalau emang berdomisili di luar negeri, misalnya bukti IC, surat pajak or apa lah, bawa aja semua ke bandara, meski gue sangsi mereka ngerti bhs inggris :>