Rabu, 17 Desember 2008

Hasil Seminar

Diagram sederhana:


(klik diagram di atas untuk memperbesar)


Berikut adalah beberapa point kesimpulan hasil seminar:


  1. Seorang WNI bisa menjadi SPLN jika :

    1. Penghasilan utama tidak bersumber dari Indonesia

    2. Memiliki Surat Keterangan Domisili Pajak (SKD atau CoR) yang diterbitkan oleh otoritas pajak di LN

    3. Tinggal (berdomisili) di LN > 183 hari

    4. “Home”-nya di LN, habitat utamanya dan kegiatan ekonomi utamanya di LN


  1. SPLN Tidak Harus memiliki NPWP

    1. Karena Penghasilan utama tidak bersumber dari Indonesia

    2. Jika ada Passive Income dari Indonesia (dividen,bunga deposito, royalti, sewa rumah, dll) atau hasil penjualan harta :

      1. dikenakan pajak dengan tarif 20% sesuai Pasal 26.

      2. Pajak langsung dipotong/dipungut oleh pihak yang membayar.

      3. Pihak yang membayar yang akan melaporkan pajaknya.

      4. Karenanya SPLN tidak mempunya kewajiban lapor, maka tidak perlu memiliki NPWP

    3. Karena tidak memiliki NPWP maka tidak mempunya kewajiban lapor SPT setiap tahun

  2. SPLN boleh memiliki aset di Indonesia seperti aset property, mobil, deposito, dll. Jika ada penghasilan dari aset tersebut maka akan dikenakan pajak dengan tarif 20% sesuai pasal 26

  3. Jika si Unyil adalah SPLN dan istrinya memiliki penghasilan utama dari Indonesia maka sang istri adalah WPDN dan sang istri wajib memiliki NPWP dan wajib lapor SPT setiap tahunnya.

  4. NPWP bisa di-apply online

  5. Pemegang NPWP memiliki kewajiban lapor SPT setiap tahun

  6. Formulir SPT bisa didownload dari website DitJen Pajak

  7. SPT boleh dikirim melalui pos/kurir. Sebaiknya melalui jasa pos/kurir tercatat.



Jumat, 21 November 2008

Terima Kasih

Puji Syukur kepada Tuhan YME yang atas berkat & rahmat Nya, acara "Seminar Perkembangan Ekonomi dan Regulasi Perpajakan Indonesia" dapat berjalan dengan lancar.

Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Wardana (Dubes RI untuk Singapura), Bapak Hendra (atase keuangan/bea cukai), Bapak Lanang dan Bapak Hanung beserta jajaran KBRI lainnya yang telah sangat welcome, mendukung dan memfasilitasi terselenggaranya acara ini. 
Terima kasih juga kepada Bapak Chatib Basri yang telah membuka wawasan & memaparkan kondisi ekonomi Indonesia saat ini.
Terima kasih juga kepada Bapak Astera dan Bapak Tunjung dari DitJen Pajak yang telah memberikan informasi Pajak dan dengan sabar melayani animo peserta.
Termia kasih kepada Bapak Aris Ananta yang telah memoderasi seminar dan menjadikannya sangat menarik.

Dan juga Terima kasih yang tak berhingga kepada para tamu peserta seminar yang telah hadir dan mendukung acara ini. Peserta seminar menunjukkan antusiasme yang luar biasa. Semoga para pembicara dapat menangkap niat baik, menghargai inisiatif kita dan terlebih lagi membantu mereka dalam memahami situasi &kondisi kita, para pekerja migran dengan kontribusi ekonomi riil ke Indonesia tanpa membebankan ongkos ekonomi kepada Indonesia, serta menyampaikannya pada pemerintah. 

Atasnama panitia kami juga ingin memohon maaf karena kami menyadari masih banyak sekali kekurangan di sana-sini dalam penyelenggaraan seminar kemarin, dan kami tidak mampu mengakomodir semua pertanyaan peserta. Untuk itu pula jika masih ada pertanyaan2 lanjutan silakan sampaikan melalui blog kita ini
http://ekonomidanpajak.blogspot.com 
atau email seminar.pajak@yahoo.com
dan kita akan coba klasifikasi dan kemudian forward kepada para pembicara kemarin. 

Semoga segala upaya kita ini bermanfaat dan mendapat ridha & bimbingan dari Tuhan YME.

Salam hangat,

Panitia