(klik diagram di atas untuk memperbesar)
Berikut adalah beberapa point kesimpulan hasil seminar:
Seorang WNI bisa menjadi SPLN jika :
Penghasilan utama tidak bersumber dari Indonesia
Memiliki Surat Keterangan Domisili Pajak (SKD atau CoR) yang diterbitkan oleh otoritas pajak di LN
Tinggal (berdomisili) di LN > 183 hari
“Home”-nya di LN, habitat utamanya dan kegiatan ekonomi utamanya di LN
SPLN Tidak Harus memiliki NPWP
Karena Penghasilan utama tidak bersumber dari Indonesia
Jika ada Passive Income dari Indonesia (dividen,bunga deposito, royalti, sewa rumah, dll) atau hasil penjualan harta :
dikenakan pajak dengan tarif 20% sesuai Pasal 26.
Pajak langsung dipotong/dipungut oleh pihak yang membayar.
Pihak yang membayar yang akan melaporkan pajaknya.
Karenanya SPLN tidak mempunya kewajiban lapor, maka tidak perlu memiliki NPWP
Karena tidak memiliki NPWP maka tidak mempunya kewajiban lapor SPT setiap tahun
SPLN boleh memiliki aset di Indonesia seperti aset property, mobil, deposito, dll. Jika ada penghasilan dari aset tersebut maka akan dikenakan pajak dengan tarif 20% sesuai pasal 26
Jika si Unyil adalah SPLN dan istrinya memiliki penghasilan utama dari Indonesia maka sang istri adalah WPDN dan sang istri wajib memiliki NPWP dan wajib lapor SPT setiap tahunnya.
NPWP bisa di-apply online
Pemegang NPWP memiliki kewajiban lapor SPT setiap tahun
Formulir SPT bisa didownload dari website DitJen Pajak
SPT boleh dikirim melalui pos/kurir. Sebaiknya melalui jasa pos/kurir tercatat.
13 komentar:
Pertanyaan Benar-Salah
(True False Choice)
1. Perantau di LN sebaiknya memiliki NPWP utk lebih mudah dalam urusan birokrasi di Indonesia.
2. Permohonan utk mendapatkan NPWP mudah, namun mengajukan SPT dgn income=0 quite tricky krn sosialisasi ke petugas lapangan masih belum merata
3. Bebas fiskal tetap berlaku 4x untuk WNI yg tinggal di LN. Bebas fiskal menjadi tak terbatas frekuensinya dgn memiliki NPWP.
Terima kasih utk jawabannya.
Pak Iman yang budiman
1.Lihat di bawah
2.Benar
3.Benar
Pertanyaan no.1 tidak bisa dijawab benar-salah. Bisa lebih spesifik urusan birokrasi apa yang dimaksud?
Untuk mendapat pengakuan status SPLN, apakah kita perlu mengirimkan CoR kita kepada KBRI / Dirjen Pajak?
Atau cukup mendaftar dan mendapatkan CoR (dan siap sedia memberikan bukti apabila diminta)?
Terima kasih.
CoR cukup anda pegang sebagai bukti anda SPLN jika sewaktu-waktu anda memiliki urusan pajak atau diminta klarifikasi. Sejauh ini anda tidak perlu inisiatif melapor ke KBRI atau Kantor Pajak.
Dear Bapak or Ibu,
Terimakasih info-nya sangat melegakan, semoga implementasinya akan seragam dilapangan.
Sejauh mana informasi ini ter-sosialisasi dengan petugas pajak di Indonesia? Dan juga apakah informasi ini valid dan diakui oleh dirjen pajak Indonesia?
Terimakasih,
Habitat utamanya di LN,
Pengasilan bukan dari Indonesia,
Tidak memiliki SKD/COR (bukan wajib pajak di Singapura/buruh gaji rendah,
pertanyaan;
1. Apakah termasuk SPLN?
2. Apakah harus memiliki NPWP?
terima kasih.
Halo semua,
baru baca dari detik nih:
http://www.detikfinance.com/read/2008/12/23/191405/1058595/4/tak-punya-npwp-bayar-fiskal-rp-25-juta-mulai-1-januari-2009
Dan ada juga di pajak.go.id:
http://www.pajak.go.id/dmdocuments/Siaran%20Pers%20Fiskal%2023%20Desember%2020080001.pdf
Pihak-pihak yang secara otomatif bebas fiskal adalah:
1. WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun
2. Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan
3. Pejabat Perwajilan Diplomatik
4. Pejabat Perwajilan Organisasi Internasional
5. WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain
6. Jamaah Haji
7. Pelintas batas jalan darat
8. Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Jadi dah jelas semuanya, point 5 dan 8 buat kita semua.
Bebas fiskal.
Baiknya, surat siaran persnya di print, jadi kalo di bandara ada praktek yang berbeda, kita ada bukti.
Salam
Dear kal
Pihak DitJen Pajak mengakui masih banyak ketimpangan informasi di intern mereka.Dan mereka akan/tengah mengupayakan perbaikan.Dan ini perlu proses dan waktu.
Salam
Mikirin masalah pajak dan fiskal cuma buang-buang waktu, tenaga, fikiran.
Bikin konfrensi pers aja udah mau tutup tahun. LEMOT..
Ditjen pajak harap lebih efektif, efisien dan professional..
1 aja pertanyaannya..
ini semua valid ga ? saya uda liat di youtube..
itu pejabat pajak uda ngomong panjang lebar di akhir acara mau di konfirmasi hasil point" kok nolak ><
itu semua point point ada kekuatan hukum nya ga ?
petugas di lapangan ngerti ga ?
tolong sampe in ya sama petugas pajak yg diundang ke seminar kemaren
otak nya otak picik ! kalo emang indonesia bisa pake duit pajak seperti singapore, saya yakin semua orang ga enggan bayar pajak..
dan tolong jgn dipikir sedikit" susah.. di singapore semua gampang karena jelas peraturannya dan moral orang" nya ga kaya bapak sendiri..
Cuma 1 pertanyaan...
Bila SPLN tidak punya NPWP dan mau menjual rumahnya. Apakah selain 5%PBHTB juga akan kena pph lainnya dan berapa taripnya?
Mo bertanya donk..
apakah WNI yg bekerja di LN belum sampai 183 akan dikenakan fiskal juga?
"6. Pemegang NPWP memiliki kewajiban lapor SPT setiap tahun"
Saya tinggal & bekerja di Singapore sejak 2004, dapat NPWP September 2005, gak ada asset/penghasilan dari Indonesia.
Pertanyaan:
1. Apakah saya dapat dikategorikan SPLN? Tetap wajib lapor SPT ya?
2. Untuk sunset policy, apakah periode yang harus dilaporkan mulai September 2005 atau bulan/tahun sebelumnya juga?
3. Katanya bisa lapor NIHIL? Gimana cara lapor/isi SPTnya?
wah masih mumet daku,
Terima kasih bantuannya...
Jerry
Posting Komentar